Komnas HAM Sentil Natalius Pigai, Dinilai Lambat Tangani Tragedi Puncak Papua

JAKARTA — Komnas HAM menyoroti penanganan pemerintah terhadap konflik bersenjata di Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan belasan warga sipil. Lembaga tersebut menilai respons pemerintah, khususnya dari Menteri HAM Natalius Pigai, masih belum optimal di tengah situasi kemanusiaan yang memburuk.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/4/2026). Ia menegaskan posisi Pigai sebagai pejabat negara sekaligus putra daerah seharusnya menjadi modal kuat untuk mempercepat penanganan konflik.

“Kita hormat dengan Pak Menteri, dan Pak Menteri saya kira bisa melakukan lebih. Dia punya banyak privilege ya, dia orang sana dan dia Menteri,” ujarnya.

Menurut Saurlin, tragedi yang terjadi bukan sekadar persoalan keamanan, tetapi juga duka kemanusiaan yang membutuhkan langkah cepat dan terukur dari pemerintah pusat.

“Kita berharap beliau bisa melakukan hal yang jauh lebih cepat, pesat untuk mengobati peristiwa ini yang sedang terjadi. Bagi kita ini duka yang luar biasa,” tuturnya.

Situasi di lapangan dilaporkan masih memanas sejak pertengahan April, dengan serangkaian kontak bersenjata yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026. Konflik tersebut berdampak langsung pada kehidupan warga, termasuk laporan pembakaran kampung dan terhentinya aktivitas masyarakat.

Akibat eskalasi tersebut, ratusan warga terpaksa mengungsi ke wilayah hutan dengan kondisi terbatas, sementara akses bantuan kemanusiaan belum dapat menjangkau lokasi secara optimal.

“Kalau ini (konflik) tidak segera diakhiri, bantuan tidak bisa masuk. Petugas kemanusiaan masih kesulitan,” tegas Saurlin.

Komnas HAM mendorong agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk menghentikan kekerasan, membuka akses kemanusiaan, serta memastikan perlindungan bagi warga sipil di wilayah terdampak.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI