Andi Sofyan Hasdam Tekankan Literasi dan Bijak Gunakan Medsos ke Generasi Muda Bontang

BONTANG – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, memberikan motivasi kepada para peserta Lomba Desain Poster dan Video Pendek se-Kota Bontang 2026, terkait pentingnya budaya literasi serta kehati-hatian dalam bermedia sosial.

Andi Sofyan Hasdam menyoroti fenomena masyarakat yang kerap membagikan informasi tanpa membaca secara utuh. Menurutnya kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pelanggaran hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita harus menjadi bangsa pembaca. Jangan sampai karena malas membaca informasi secara utuh, lalu terprovokasi dan terjerat hukum,” tegas Andi Sofyan, Sabtu (25/4/2026) di Auditorium Tiga Dimensi.

Selain itu, dirinya turut menyinggung pesatnya perkembangan teknologi di era digital saat ini, termasuk kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) yang bahkan telah mampu membantu diagnosis medis. Untuk itu, generasi muda diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.

“Anak-anak generasi sekarang hidup di era kemajuan teknologi. Oleh karena itu, jadilah generasi yang bijak bermedia sosial dan manfaatkan gawai untuk hal-hal yang kreatif,” tambahnya.

Lomba tersebut diikuti sebanyak 69 peserta dari kalangan tingkat SMP dan SMA/sederajat se-Kota Bontang. Para peserta menampilkan berbagai karya kreatif yang mengangkat tema, etika digital dan teknologi.

“Lewat ajang ini, sangat diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya kreatif, tetapi juga cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para pemenang yang dinilai telah menunjukkan kreativitas luar biasa dalam karya mereka.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI