KPK Serahkan Kajian Reformasi Parpol ke Prabowo dan Puan, Dorong Perbaikan Sistem Politik

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajian terkait pembenahan tata kelola partai politik kepada Prabowo Subianto dan Puan Maharani. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem politik agar lebih transparan dan berintegritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan laporan tersebut berisi analisis serta rekomendasi strategis untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menekankan tiga langkah utama yang dinilai mendesak untuk dilakukan. Pertama, revisi regulasi terkait Pemilu dan Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga sistem penghitungan suara serta penguatan sanksi.

Kedua, perubahan aturan mengenai partai politik, terutama dalam hal standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan.

Ketiga, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang dinilai penting untuk menekan praktik politik uang.

Menurut KPK, dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik menjadi salah satu celah utama terjadinya korupsi elektoral.

“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.

Kajian tersebut memetakan sejumlah persoalan mendasar dalam sistem politik, mulai dari lemahnya tata kelola internal partai hingga tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional seperti mahar politik.

KPK menilai belum adanya integrasi antara sistem kaderisasi partai dan kebijakan pemerintah turut memperbesar risiko penyimpangan. Selain itu, ketiadaan standar pelaporan keuangan serta minimnya pengawasan terhadap proses kaderisasi menjadi faktor yang memperlemah akuntabilitas.

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Budi.

Tingginya biaya tersebut dinilai menjadi pendorong munculnya praktik politik uang dan potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

Lebih jauh, KPK menemukan indikasi adanya upaya penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memengaruhi hasil pemilihan. Di sisi lain, proses seleksi penyelenggara yang belum optimal dinilai berpotensi melahirkan aktor yang tidak berintegritas.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dinilai belum berjalan efektif, sehingga membuka ruang bagi praktik curang untuk terus berulang.

KPK menegaskan perbaikan menyeluruh terhadap sistem politik menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus menutup celah korupsi di sektor elektoral.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI