SAMARINDA – Upaya pencegahan terus diperkuat untuk mengantisipasi risiko kecelakaan di area bekas tambang ilegal yang berada dekat permukiman warga. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memastikan langkah cepat telah dilakukan melalui inspeksi lapangan sebagai bagian dari mitigasi dini.
Saat dihubungi jurnalis Media Kaltim Network, Minggu (26/4/2026), Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan pihaknya langsung merespons laporan yang masuk dengan menurunkan tim ke lokasi.
“Begitu kami menerima informasi, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Ini bukan hanya penanganan pasca kejadian, tapi bagaimana kita mencegah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia menekankan pengamanan area void tambang harus dilakukan secara menyeluruh, terutama yang berada dekat dengan permukiman warga.
“Pengamanan tidak boleh setengah-setengah. Harus dipastikan seluruh akses tertutup, karena celah kecil sekalipun bisa membahayakan, apalagi bagi anak-anak,” tegasnya.
Tinjauan lapangan dilaksanakan pada 25 April 2026 bersama pihak PT Insani Bara Perkasa (PT IBP) dan dihadiri Kepala Teknik Tambang (KTT), Saprianto serta jajaran Dinas ESDM Kaltim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi kejadian berada di RT 14, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 dengan korban seorang anak berusia 9 tahun, Azka Ardendra Pratama.
Kolam bekas tambang ilegal dengan kedalaman sekitar tiga meter itu diketahui berada sangat dekat dengan permukiman warga di kawasan Pelita IV, bahkan berjarak kurang dari 100 meter dari rumah penduduk.
Meski sebelumnya akses menuju lokasi telah ditutup oleh perusahaan menggunakan pagar seng, temuan di lapangan menunjukkan adanya celah akses lain yang terbuka.
Kondisi itu diduga dipicu oleh aktivitas pembangunan perumahan oleh pengembang SINTARI LAND yang secara tidak langsung membuka jalur masuk ke area berbahaya tersebut.
Situasi tersebut dinilai sangat berisiko, karena memudahkan masyarakat, terutama anak-anak untuk masuk ke lokasi tanpa pengawasan.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas ESDM Kaltim akan menggelar rapat koordinasi langsung di lapangan (meeting on site) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua RT, Lurah Sambutan, Camat Sambutan, hingga Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Namun demikian, upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah daerah kerap menghadapi kendala kewenangan. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batu bara sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.
Terkait insiden itu, PT IBP telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kepala Inspektur Tambang serta Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Selanjutnya investigasi akan dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





