Suhu Semakin Panas, Kutim Bersiap Hadapi Dampak El Nino

SANGATTA – Suhu udara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai terasa semakin panas dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut menjadi sinyal awal dampak fenomena El Nino yang diprediksi akan memicu musim kemarau lebih kering di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, Dr Sulastin, mengatakan pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang ditimbulkan, terutama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Perubahan cuaca sudah mulai terasa. Suhu lebih panas dan curah hujan menurun. Ini harus diantisipasi sejak dini karena risiko kebakaran akan meningkat,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

BPBD Kutim telah melakukan pemetaan wilayah rawan Karhutla serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, Manggala Agni, hingga relawan di tingkat desa.

“Semua elemen kita libatkan. Penanganan Karhutla tidak bisa sendiri, harus bersama-sama,” tegasnya.

Selain ancaman kebakaran, dampak El Nino berpotensi memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, masyarakat diminta mulai menghemat penggunaan air dan menjaga sumber air yang ada.

BPBD Kutim mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran dalam kondisi cuaca seperti sekarang. Api sangat mudah menyebar saat lahan kering,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan turut mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi tubuh. Cuaca panas ekstrem dapat meningkatkan risiko dehidrasi serta penyakit infeksi saluran pernapasan.

BPBD Kutim membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan titik api di lapangan. Pelaporan dini dinilai penting agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tidak meluas.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat, pemerintah berharap dampak musim kemarau akibat El Nino dapat diminimalkan, sehingga keselamatan lingkungan dan masyarakat tetap terjaga.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI