Diduga Cacat Hukum dan Berlaku Surut, SK TAGUPP Kaltim 2026 Senilai Rp10,7 M Didesak Dibatalkan

SAMARINDA – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim Tahun 2026 menuai polemik tajam. Sejumlah advokat menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi serius yang membuat payung hukum tim tersebut dinilai cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Perwakilan advokat menyatakan SK tersebut baru ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada tanggal 19 Februari 2026. Namun dalam poin ‘Angka Ketiga’ keputusan tersebut, masa berlakunya justru ditarik mundur (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak boleh berlaku surut atau non retroaktif. Dengan pemberlakuan mundur ini, SK tersebut jelas menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena cacat secara prosedural, maka SK ini batal demi hukum,” tegas Diah Lestari, juru bicara para advokat dalam keterangan resmi.

Persoalan utama yang disorot bukan hanya soal administrasi, melainkan implikasi keuangannya. Berdasarkan lampiran SK tersebut, negara mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp10.780.000.000 (Rp10,7 miliar) yang bersumber dari APBD 2026 untuk honorarium 47 orang anggota tim ahli.

Karena SK tersebut dianggap tidak sah sejak awal, maka seluruh pembayaran honorarium yang dilakukan sejak Januari 2026 dikategorikan sebagai pembayaran tanpa dasar hukum yang sah (unlawful payment).

“Seluruh kegiatan TAGUPP 2026 saat ini bisa dianggap ilegal. Jika honorarium yang telah diterima tidak segera dikembalikan ke Kas Daerah, hal ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara,” lanjut pernyataan tersebut, merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan tersebut, para advokat melayangkan tiga tuntutan keras kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

“Tuntutan kami Segera membatalkan SK No. 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan 19 Februari 2026, memerintahkan seluruh anggota TAGUPP untuk mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima ke Kas Daerah selama dasar hukumnya masih bermasalah, membubarkan TAGUPP Kaltim 2026 karena pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur maupun Biro Administrasi Pembangunan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembatalan SK dan tudingan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Pejabat yang menandatangani SK yang cacat hukum namun tetap dijalankan dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan jabatan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tata kelola pemerintahan di Kaltim tetap berjalan di atas koridor hukum yang benar,” ungkapnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI