Fasilitas Mewah Diganti Uang Pribadi, Banggar Khawatir Risiko Hukum

SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sempat berencana ingin menutup sebagian pembiayaan fasilitas non kedinasan di Rumah Jabatan (Rujab) dengan uang pribadi, lantas memantik respons dari kalangan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah itu mencuat setelah pernyataan permintaan maaf Rudy atas polemik renovasi total Rujab yang sebelumnya dianggarkan mencapai Rp25 miliar. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan sejumlah item yang dinilai tidak esensial bagi tugas kedinasan akan ditanggung secara pribadi.

“Fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut akan saya tanggung sendiri. Kami juga akan menyederhanakan anggaran agar lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat. Semua item akan dievaluasi dan diaudit ulang secara terbuka,” ujarnya.

Namun kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterima tanpa catatan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Damayanti, menilai langkah itu perlu dibarengi dasar hukum yang jelas, terutama terkait mekanisme pengembalian atas belanja yang telah direalisasikan melalui APBD.

“Harus dipastikan dulu regulasinya seperti apa. Ini ‘kan barang sudah dibelanjakan, jadi tidak bisa serta-merta diganti tanpa aturan yang jelas,” katanya, Senin (27/4/2026).

Damayanti mengakui, skema penggantian anggaran oleh kepala daerah menggunakan dana pribadi merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemprov Kaltim. Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Selama saya di DPRD, ini baru pertama kali ada kasus seperti ini. Jadi harus benar-benar hati-hati supaya tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menyinggung pembahasan anggaran di tingkat Banggar selama ini memang tidak menyentuh detail teknis hingga item per item, melainkan lebih banyak berkutat pada dokumen KUA-PPAS. Kondisi itu, menurutnya menjadi pelajaran penting agar ke depan pengawasan dilakukan lebih rinci.

“Ini jadi evaluasi bagi kami di Banggar agar lebih teliti, tidak hanya di level makro, tapi juga sampai ke rincian teknis,” ujarnya.

Terkait koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut belum ada pembahasan resmi mengenai teknis penggantian tersebut. Ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang telah menjalankan proyek.

“Jangan sampai merugikan kontraktor atau pelaksana kegiatan. Apalagi saat ini masih dalam proses LKPJ 2025. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPK yang memang berwenang,” jelas Damayanti.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI