OIKN Berikan Keterampilan Ecoprint Bagi Warga Delineasi IKN

NUSANTARA – Kapasitas masyarakat lokal di sekitar kawasan jantung Ibu kota Nusantara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh dibiarkan stagnan. Harus terus diupgrade (diperbarui) agar mampu mengimbangi laju arus pembangunan. Otorita komitmen untuk itu.

Bersama Kantor Sekretariat Bersama (KSB) Bank Indonesia (BI) Nusantara, Otorita terus intens mengupayakan peningkatan kapasitas masyarakat lokal dengan beragam kegiatan.

Salah satu yang dilakukan di penghujung April yakni workshop batik ecoprint. Dilaksanakan di IKN pada 27 April hingga 29 April di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan menyasar kaum perempuan.

Ecoprint sendiri merupakan teknik cetak alami untuk menciptakan motif natural dan warna pada kain menggunakan pigmen atau pewarna alami dari tumbuhan, mulai dari daun, bunga, batang dan akar.

Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyebut hal itu dipilih sebab metodenya ramah lingkungan.

“Dan ini tentunya sesuai visi IKN sebagai kota yang berkelanjutan,” tegasnya saat hadir di lokasi kegiatan.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Otorita IKN, Muhsin Palinrungi menjelaskan terkait peserta. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari 2 kabupaten yang masuk dalam delineasi IKN yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Ada kurang lebih 20 orang ya. Semuanya terlihat antusias. Kita berharap setelah ini kemampuannya semakin mumpuni,” jelas mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser itu.

Dalam berjalannya kegiatan, tampak Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, sejumlah anggota DPRD Kukar, serta Camat Samboja Barat Burhanuddin hadir ke lokasi kegiatan.

Kegiatan turut disaksikan Kepala Kantor Bank Indonesia Nusantara, Farida, Deputi Sarana Prasarana Otorita IKN, Aswin Grandiarto Sukahar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI