Angka Nikah Tercatat Masih Rendah, Kukar Gelar Isbat dan Nikah Massal

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang isbat dan nikah massal bagi 63 pasangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Program tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons tingginya angka pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kebutuhan layanan isbat dan nikah massal di Kukar masih sangat besar. Data dari Pengadilan Agama Tenggarong menunjukkan masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan di mata negara.

Menurutnya kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada status hukum keluarga dan akses terhadap layanan publik.

“Pertama kita menyambut baik apa yang dilakukan oleh teman-teman DPMPTSP beserta jajaran dan pelaku badan usaha serta instansi vertikal terkait dengan kegiatan hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah masal untuk 63 pasangan yang ada di Kukar,” ujarnya.

Ia menjelaskan angka pernikahan yang tidak tercatat masih menjadi pekerjaan rumah serius. Pemerintah daerah melihat hal itu sebagai persoalan administrasi kependudukan yang harus segera ditangani secara sistematis.

“Tentunya kebutuhan akan sidang isbat dan nikah masal ini masih sangat tinggi di Kukar mengingat dari data yang tersampaikan tadi oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Tenggarong bahwa angka pernikahan yang tidak tercatat itu masih sangat banyak,” ujarnya.

Aulia menekankan pencatatan pernikahan bukan hanya soal legalitas formal, tetapi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan dasar.

Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial sangat bergantung pada kelengkapan administrasi kependudukan. Tanpa dokumen resmi, masyarakat berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses hak-haknya.

Ia menyebut program isbat dan nikah massal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya.

“Ini merupakan salah satu upaya kita dari pemerintah daerah, bagaimana secara kependudukan warga masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat ini bisa tercatat dengan baik dan nantinya warga masyarakat ini bisa mendapatkan hak-hak mereka selaku warga negara kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Program tersebut dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu peserta, Yunita Tysia, mengaku bersyukur bisa mengikuti nikah massal dan memperoleh buku nikah secara resmi.

Ia menjelaskan awalnya mereka berencana menikah secara mandiri melalui KUA. Namun dua hari sebelum pelaksanaan, mereka mendapat informasi untuk ikut program nikah massal.

“Senang, rasanya sangat senang karena sudah bisa mendapatkan buku nikah, sudah kami harap-harapkan dari awal,“ ujar Yunita.

Yunita menyebut keikutsertaan mereka dalam program ini terbilang mendadak. Meski begitu, kesempatan tersebut justru mempercepat rencana pernikahan yang sebelumnya dijadwalkan pada Juni.

“Sebenarnya ini dadakan ya, awalnya itu kami daftar, daftar mandiri ya di KUA itu, karena mau menikah mandiri, tapi dua hari sebelum acara ini dikabarkan untuk ikut nikah massal, jadi dadakan, mau tidak mau ikut,” sebutnya.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya program tersebut. Namun setelah mengikuti, ia menilai kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat.

“Terima kasih juga untuk Pak Bupati karena sudah mengadakan acara yang memudahkan kami untuk mendapatkan surat nikah ini,” ungkap Yunita.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI