DPRD Paser Dorong RPL Sebagai Solusi Selamatkan Jabatan Bendahara di Paser

PASER – Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dinilai menjadi solusi strategis untuk menyelamatkan posisi dan kesejahteraan bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang belum memiliki gelar sarjana. Menyusul adanya aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mensyaratkan bendahara pada perangkat daerah diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau Strata 1 (S1).

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan solusi yang diperoleh melalui audiensi bersama Universitas Widya Gama Mahakam, guna membahas pelaksanaan program RPL bagi tenaga tata usaha dan manajemen di lingkungan Pemkab Paser.

“Beberapa poin yang dihasilkan yakni terkait pembiayaan pendidikan sebesar Rp38 juta per mahasiswa dan langkah-langkah pihak universitas pendidikan para calon mahasiswa,” kata Zulkifli, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan program itu tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi, tetapi menjadi bentuk penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga keuangan di perangkat daerah yang telah lama mengabdi.

“Ini juga bentuk reward bagi tenaga keuangan yang ada di perangkat daerah Kabupaten Paser atas kontribusinya kepada daerah selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Paser, Basri Mansyur, menilai peningkatan kompetensi melalui RPL sangat penting tidak hanya bagi ASN di sektor keuangan, tetapi bagi tenaga pendidik dan manajemen di daerah. Menurutnya masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Paser yang menempati posisi strategis, baik di sekolah maupun instansi pemerintah, namun belum memiliki gelar sarjana.

“Kita masih menemukan banyak guru, khususnya PAUD, yang pendidikan terakhirnya SMA. Padahal saat ini salah satu syarat sertifikasi adalah minimal S1,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan program RPL menjadi langkah strategis untuk memenuhi aturan terbaru dari KemenPAN-RB yang mensyaratkan posisi bendahara harus di isi oleh tenaga ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1. Di mana bagi bendahara yang belum S1, maka kelas jabatannya akan diturunkan dari kelas 7 ke kelas 5.

“Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing bendahara atau pembantu bendahara di perangkat daerah,” jelasnya.

Selain itu, peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mampu mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada indikator rata-rata lama sekolah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui SDM yang lebih kompeten.

“Hal ini penting sebagai upaya mendorong peningkatan IPM, rata-rata lama sekolah juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah melalui peningkatan SDM atau pengajar,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI