11 Dapur MBG Kutim Kembali Beroperasi, Satu Masih Terkendala IPAL

SANGATTA – Setelah sempat mati kompor, dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Timur kini kembali hidup. Dari total 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya dihentikan operasionalnya, sebanyak 11 dapur sudah kembali beroperasi.

Penghentian sementara tersebut diberlakukan sejak 6 April 2026. Penyebabnya bukan sepele yakni sebagian dapur belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dipersyaratkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, memastikan progresnya sudah signifikan.

“Update terakhir, 11 dapur sudah beroperasi kembali. Tinggal satu yang masih proses penyesuaian,” ujarnya kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Dapur yang belum bisa beroperasi adalah SPPG Swarga Bara. Hingga kini, pengelola masih membenahi sistem IPAL agar sesuai standar yang disepakati.

Menurut Trisno, mayoritas dapur mulai aktif lagi sekitar sepekan terakhir setelah dilakukan perbaikan fasilitas limbah. Namun proses itu sempat tersendat. Bukan karena teknis semata, melainkan persoalan koordinasi.

Ia mengungkapkan sejak awal terjadi tarik-ulur kewenangan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas daerah. Ditambah lagi, belum adanya petunjuk teknis (juknis) rinci dari BGN soal standar IPAL membuat pengelola di lapangan kebingungan.

“Awalnya masing-masing dapur bangun IPAL dengan asumsi sendiri. Saat diverifikasi, dianggap belum sesuai,” jelasnya.

Untuk mengatasi kebuntuan, Satgas daerah akhirnya mengambil langkah cepat dengan mengacu pada standar dari instansi lingkungan hidup. Keputusan tersebut kemudian disetujui dan menjadi acuan bersama.

Hasilnya proses verifikasi kini lebih jelas dan seragam. Dapur-dapur yang sebelumnya mandek mulai kembali beroperasi, memastikan program MBG tetap berjalan dan distribusi makanan bergizi ke masyarakat tidak terganggu.

Satu dapur tersisa kini jadi perhatian. Apabila penyesuaian rampung, seluruh SPPG di Kutim dipastikan kembali beroperasi penuh.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI