Warga Bermukim Lebih Dulu, Camat Tanyakan Kedudukan Hukum Polemik Tahura Bukit Soeharto

TENGGARONG – Polemik pasca terbitnya surat peringatan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto terus berbuntut panjang. Kebijakan tersebut memicu keresahan warga yang telah lama bermukim di wilayah itu.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menegaskan persoalan di lapangan tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran aktivitas di kawasan hutan. Ia menyebut ribuan warga yang kini terdampak justru sudah lebih dulu tinggal sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai Tahura.

Sehingga menimbulkan pertanyaan seputar kedudukan hukum dalam penyelesaian persoalan dalam kawasan tersebut. Burhanuddin menjelaskan keberadaan warga di kawasan tersebut memiliki dasar historis yang kuat.

Ia menyebut sejumlah bukti fisik yang menunjukkan permukiman telah ada jauh sebelum status Tahura ditetapkan. Ia mencontohkan keberadaan kuburan lama di kawasan KM 52 serta permukiman di KM 38 dan 39 yang sudah ada sejak tahun 1970-an.

“Kalau penetapannya otomatis yang ada berapa memang warga lokasi yang memang dulu mungkin dibanding dengan Tahura dengan dibuktikan dengan ada kuburan tahun 1970 di KM 52 dan itu duluan jauh sebelum ada Tahura,” ujarnya.

Kawasan Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki sejarah panjang dalam penetapannya. Awalnya kawasan itu ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam pada tahun 1991 melalui keputusan Menteri Kehutanan dengan luas sekitar 61 ribu hektare.

Seiring waktu terjadi beberapa kali perubahan dan perluasan kawasan. Pada 2004, sebagian wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus. Kemudian pada 2009, luas kawasan bertambah menjadi lebih dari 67 ribu hektare.

Penyesuaian kembali dilakukan pada 2017 melalui keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan luas definitif kawasan sekitar 64 ribu hektare karena terdampak pembangunan tol Balikpapan-Samarinda.

Perubahan-perubahan tersebut, menurut Burhanuddin, turut berdampak pada masuknya sejumlah wilayah permukiman ke dalam kawasan hutan, termasuk desa-desa yang sebelumnya sudah berkembang.

Ia menyinggung persoalan di Desa Karyajaya yang sebagian besar wilayahnya masuk dalam kawasan Tahura. Padahal wilayah tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang telah memiliki sertifikat.

Hingga kini persoalan tersebut disebut belum menemukan solusi meski telah berlangsung sejak lama dan bahkan sempat disampaikan ke pemerintah pusat pada era presiden sebelumnya.

Kondisi itu berdampak langsung pada layanan administrasi. Warga yang berada di dalam kawasan Tahura tidak dapat mengakses program sertifikasi tanah maupun layanan administrasi lainnya.

“Jadi itu sebenarnya yang penambahan kawasan pada tahun 2009 itu berdampak besar yang membuat banyak pemukiman warga masuk dalam kawasan,” sebutnya.

Tidak hanya permukiman warga, Burhanuddin memaparkan dampak dari perluasan kawasan Tahura mengakibatkan sejumlah fasilitas umum masuk ke dalam kawasan hutan, seperti sekolah dan tempat ibadah.

“Bahkan kantor Kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka itu ada dalam kawasan. Termasuk SD 035 itu kan ada dalam kawasan padahal itu Inpres di jaman Presiden Soeharto,” tegasnya.

Dengan fakta yang menunjukkan permukiman warga telah berdiri jauh sebelum penetapan kawasan. Burhanuddin kini mempertanyakan bagaimana penyelesaian masalah ini.

Sementara dasar hukum yang dipakai oleh OIKN dalam upaya penertiban ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

“Gimana mereka yang sudah duluan bermukim dari tahun 1980-an di situ. Apakah itu berlaku surut Undang-Undang itu atau tidak,” tegasnya.

Data yang dihimpun pemerintah kecamatan menunjukkan jumlah warga yang tinggal di dalam kawasan Tahura di wilayah Samboja Barat mencapai sekitar 7 ribu jiwa. Mereka tersebar di sejumlah kelurahan dengan kepadatan yang cukup tinggi.

Pada Kelurahan Sungai Merdeka, sebanyak 25 RT dari total 30 RT masuk dalam kawasan Tahura. Bahkan 16 RT di antaranya sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan. Sementara itu, di Kelurahan Bukit Merdeka, sekitar setengah dari total 22 RT juga berada dalam wilayah yang sama.

“Kurang lebih 7 ribu jiwa yang menghuni kawasan Tahura,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI