TENGGARONG – Persoalan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali mencuat setelah polemik penertiban di Kilometer 54 Kawasan Warung Panjang. Kini perhatian bergeser ke wilayah permukiman warga di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung.
Lurah Sungai Merdeka, Anasda Hamka, mengungkapkan kondisi tersebut berdampak langsung pada ribuan warga. Ia menyebut sebagian besar wilayah administratif kelurahannya kini masuk dalam kawasan Tahura, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang kompleks.
Data yang dihimpun pemerintah kelurahan menunjukkan dari total 30 rukun tetangga, sebanyak 25 RT berada dalam kawasan Tahura. Bahkan, 16 RT di antaranya sepenuhnya masuk dalam kawasan tersebut.
“Jumlah kepala keluarga yang berada di dalam kawasan Tahura sekitar 1.597,” ujarnya.
Anasda menjelaskan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Tahura pada 2009, sejumlah warga telah memiliki dokumen legalitas. Ia menyebut terdapat puluhan sertifikat hak atas tanah yang sudah terbit lebih dahulu.
Selain itu, ratusan dokumen lain seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) telah dimiliki warga sejak lama.
“Sekitar 30 sampai 40 sertifikat sudah terbit sebelum tahun 2009. Selain itu juga ada SKPT dan SKT yang jumlahnya hampir seribu,” tambahnya.
Ia menambahkan dokumen tersebut diterbitkan sejak era 1980-an hingga awal 2000-an. Kondisi itu menunjukkan keberadaan warga di kawasan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung jauh sebelum penetapan kawasan hutan.
Tidak hanya permukiman warga, sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan ikut terdampak. Anasda menyebut kantor kelurahan, sekolah, hingga area pemakaman berada di dalam kawasan Tahura.
“Termasuk kantor lurah juga berada di dalam kawasan Tahura,” katanya.
Ia menjelaskan luas wilayah Sungai Merdeka yang masuk dalam kawasan Tahura diperkirakan mencapai sekitar 8.000 hektare. Mayoritas warga bermukim di sepanjang jalan poros, meskipun sebagian lainnya tinggal di bagian dalam kawasan.
Terkait surat peringatan yang beredar dari Otorita, pihak kelurahan mengaku tidak menerima tembusan resmi. Informasi justru diperoleh melalui pesan berantai di aplikasi pesan.
“Saya tahu dari WhatsApp, jadi harus dipastikan dulu kebenarannya,” ujarnya.
Ia menyoroti minimnya koordinasi dari pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Selama ini, menurutnya komunikasi yang terjalin sangat terbatas dan belum menyentuh aspek sosialisasi kebijakan.
“Selama ini mereka kalau datang ke kelurahan ya cuma minta visum saja,” sebutnya.
Anasda mengatakan hingga saat ini belum ada sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait rencana penertiban maupun kemungkinan relokasi. Hal itu membuat warga sempat merasa resah, meski belum memicu konflik sosial.
“Sampai sekarang belum ada sosialisasi dari pihak Otorita ke wilayah kami,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan pihak Otorita dapat mengedepankan pendekatan yang bijak dan humanis dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya warga membutuhkan kepastian hukum, terutama bagi mereka yang telah memiliki dokumen sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Tahura.
“Kami berharap ada solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap menjaga fungsi kawasan,” sebutnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





