Pemerintah Perketat Akses Digital Anak, Menkomdigi Soroti Dampak Layar Berlebih

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak dalam kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) di SMPN 1 Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyoroti tingginya durasi penggunaan gawai di kalangan anak yang dinilai dapat berdampak pada proses belajar dan pembentukan karakter.

“Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” pesannya.

Ia mengingatkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengganggu fokus anak sekaligus mengurangi waktu untuk aktivitas produktif.

“Adik-adik harus menurunkan screentime-nya, ini untuk masa depan semua. Saatnya adik-adik sibuk mencari prestasi, ikut organisasi, ikut olahraga, sibuk bersosialisasi dengan teman-teman dan guru,” ujarnya.

Dalam dialog bersama siswa, terungkap berbagai pengalaman nyata terkait risiko di ruang digital, mulai dari penipuan transaksi hingga paparan konten tidak pantas dari pihak tak dikenal.

Menurut Meutya, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman di dunia digital bukan sekadar potensi, melainkan sudah dirasakan langsung oleh anak-anak.

Sebagai respons, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.

“Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak untuk membuat akun ke media sosial sampai usia 16 tahun,” ucapnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut akan diawasi secara ketat oleh pemerintah bersama DPR demi memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

Selain itu, Meutya mengapresiasi kebijakan sekolah yang membatasi penggunaan ponsel selama jam belajar karena dinilai mendukung lingkungan pendidikan yang lebih fokus.

“Langkah SMPN 1 Jakarta ini kami apresiasi, karena memang kami harapkan anak-anak ketika sekolah bisa fokus, bisa asyik dengan teman-temannya, bukan asyik dengan handphone,” tuturnya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat dengan dukungan dari sekolah, keluarga, dan seluruh ekosistem pendidikan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI