TENGGARONG – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menilai layanan Puskesmas 24 jam di sejumlah wilayah belum berjalan efektif. Evaluasi menyeluruh diminta segera dilakukan agar pelayanan kesehatan tetap optimal tanpa membebani tenaga kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan pola layanan yang diterapkan saat ini perlu dikaji ulang. Ia menilai tidak semua Puskesmas harus beroperasi penuh selama 24 jam, terutama apabila tidak diimbangi kebutuhan layanan yang tinggi.
“Ini tentu tidak efektif,” ungkapnya.
Andi Faisal menjelaskan DPRD Kukar telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menyusun kajian komprehensif terkait pola layanan puskesmas. Kajian tersebut diharapkan melibatkan organisasi profesi agar menghasilkan formulasi yang tepat dan sesuai kondisi lapangan.
Menurutnya, jam operasional Puskesmas bisa disesuaikan secara fleksibel. Tidak harus seragam 24 jam, tetapi dapat diatur menjadi 12 jam, 10 jam, atau 8 jam tergantung kebutuhan masing-masing wilayah.
“Tidak semua Puskesmas harus 24 jam,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan itu lebih rasional dan berorientasi pada efektivitas layanan. Selain itu, pengaturan jam kerja yang lebih proporsional dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Andi Faisal menekankan tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam sistem pelayanan publik. Oleh karena itu, kondisi fisik dan waktu istirahat mereka harus menjadi perhatian utama dalam menentukan kebijakan layanan.
Ia mengingatkan beban kerja yang berlebihan justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan. Tenaga kesehatan yang kelelahan dinilai tidak dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat.
“Kalau tenaga kesehatan kurang istirahat, tentu akan berpengaruh pada pelayanan. Kita ingin mereka tetap prima,” tuturnya.
Selain layanan Puskesmas, Andi Faisal turut menyinggung persoalan jasa pelayanan tenaga kesehatan. Ia mendorong penghapusan istilah Jaspel dalam skema penghasilan karena dinilai menimbulkan ketimpangan.
Andi Faisal mengungkapkan terdapat selisih pendapatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perbedaan tersebut bahkan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Ternyata ada selisih pendapatan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ujarnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya dua skema penghasilan serupa dalam satu waktu sebagaimana menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini belum stabil,” ungkapnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





