Pemprov Keluarkan Klarifikasi Terkait Kursi Pijat Mewah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait isu beredar mengenai pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta.

Dalam penjelasannya, pihak Pemprov meluruskan informasi tersebut. Nilai Rp125 juta yang beredar merupakan anggaran pengadaan untuk dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan untuk satu unit yang digunakan gubernur.

“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp.120.599.999,- bukan harga untuk satu unit,” jelas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Sementara itu, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, tidak benar apabila disebut kursi pijat gubernur bernilai Rp125 juta.

Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan siap mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun setelah dilakukan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekda Kaltim pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan terkait mekanisme pembelian pribadi terhadap aquarium dan kursi pijat oleh gubernur tidak dapat dilaksanakan.

Hal tersebut karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang.

Selain itu dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah. (rm/rls)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI