DI BALIK momentum peringatan May Day, DPRD PPU justru menyalakan alarm serius di mana daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara itu dinilai belum sepenuhnya siap dari sisi kualitas tenaga kerja, perlindungan buruh, hingga pengawasan terhadap perusahaan.
Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor menilai, peringatan 1 Mei seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap nasib pekerja lokal yang kini berada di tengah arus besar pembangunan nasional.
Di satu sisi, pembangunan Ibu Kota Nusantara membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja yang sangat luas. Namun di sisi lain, tanpa persiapan matang, masyarakat lokal justru berpotensi menjadi penonton di rumah sendiri.
“Dari catatan kami, yang pertama adalah soal konsistensi pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pengembangan SDM ini wajib dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, dalam setiap tahapan APBD harus ada alokasi anggaran untuk pengembangan SDM,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai kualitas SDM di PPU masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dalam peluang kerja di kawasan IKN. Karena itu, ia mendorong keterlibatan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
“Namun, pemerintah harus menyiapkan kerangka program yang jelas agar bisa dikerjasamakan dengan perusahaan,” tambahnya.
Syahrudin yang juga politisi Partai Demokrat itu menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Ia mengaku memiliki latar belakang sebagai bagian dari Serikat Buruh Sejahtera dan kerap melakukan advokasi terhadap pekerja yang menghadapi persoalan dengan perusahaan.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan dirinya terjun ke dunia politik, agar dapat memperjuangkan perlindungan tenaga kerja secara lebih luas melalui kebijakan.

Lebih lanjut, Syahrudin menekankan pentingnya memastikan penyerapan tenaga kerja lokal di IKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk target 70 persen tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Ini menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan implementasinya. Jangan sampai ada persyaratan yang tidak sesuai dengan kompetensi tenaga kerja kita,” tegasnya.
Ia juga mendorong peningkatan pelatihan vokasi dan sertifikasi bagi masyarakat, khususnya bagi yang tidak melanjutkan pendidikan formal, agar siap masuk ke dunia kerja.
“Ke depan akan banyak rumah sakit, hotel, dan sektor jasa lainnya di IKN. Itu harus kita siapkan dari sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Syahrudin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, khususnya terkait kewajiban pelaporan tenaga kerja. Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari perusahaan belum berjalan optimal.
“Dalam aturan jelas perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja, termasuk yang diterima. Ini harus dimonitor,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan selama ini masih berfokus pada upah minimum kabupaten (UMK), sementara aspek lain belum optimal.

“Kalau ada penyimpangan terhadap UMK, harus ada laporan dan audit. Dinas Tenaga Kerja harus memastikan apakah perusahaan benar-benar tidak mampu atau tidak,” ujarnya.
Terkait UMK tahun 2026 yang ditetapkan sekitar Rp4,1 juta, Syahrudin menyebut angka tersebut sudah mengacu pada regulasi dan merupakan standar minimum bagi pekerja.
“UMK itu hasil survei kebutuhan hidup layak, dan itu standar minimum, terutama untuk pekerja lajang,” jelas Syahrudin.
Ia juga menyoroti perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja outsourcing yang dinilai masih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan harus segera mengambil tindakan, termasuk melalui penerbitan nota pemeriksaan.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di PPU.
“Dinas Tenaga Kerja harus lebih aktif melakukan pengawasan, tidak hanya menerima laporan, tapi juga turun langsung ke lapangan,” pungkas Syahrudin. (MK)





