JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia kini resmi memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebuah regulasi yang telah lama dinantikan dan diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pengesahan undang-undang tersebut bukanlah proses singkat, melainkan hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 22 tahun.
“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun,” ujarnya.
Ia menyebut regulasi tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia sejak negara ini berdiri, karena sebelumnya belum pernah ada payung hukum khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, belum pernah ada,” tegasnya.
Prabowo menilai kehadiran UU PPRT menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga lebih terlindungi, terutama dalam hal kejelasan upah, jam kerja, serta jaminan perlindungan sosial.
Menurutnya selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki standar perlindungan yang jelas.
“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga kita entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” katanya.
UU itu diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan memadai.
Dari sisi historis, perjalanan pembentukan undang-undang tersebut terbilang panjang. Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT pertama kali diusulkan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga sejak tahun 2004.
Namun pembahasannya berulang kali tertunda di parlemen hingga akhirnya baru disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa 21 April 2026 bertepatan pada peringatan Hari Kartini.
Pengesahan tersebut sekaligus menjadi momentum penting dalam reformasi sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja domestik yang selama ini sering luput dari perhatian kebijakan publik.
Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik kerja tanpa standar, serta memastikan setiap pekerja rumah tangga mendapatkan perlakuan yang adil, layak, dan manusiawi.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





