Perkuat Layanan Kesehatan di IKN, BPJS Kesehatan Rencanakan Bangun Kantor Khusus

NUSANTARA – Kesiapan layanan kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) turut jadi perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencananya badan hukum nirlaba tersebut merencanakan membangun kantor layanan di jantung IKN guna perkuat akses layanan kesehatan di Nusantara.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan pihaknya tengah melihat peluang tersebut.

“Kami akan merencanakan pembangunan Kantor Layanan Khusus IKN, untuk perluasan akses layanan bagi Peserta. Saat ini operasional pelayanan tatap muka terdekat dengan Kawasan Otorita IKN dapat dilayani di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” sebutnya, Minggu (3/5/2026).

Agenda kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara dilanjutkan dengan peninjauan ke sejumlah titik strategis, di antaranya lokasi persil Kantor BPJS Kesehatan, Masjid Negara, dan Istana Negara. Peninjauan tersebut memberikan gambaran langsung mengenai kesiapan kawasan dan dukungan fasilitas publik yang terus dikembangkan di Nusantara.

“Terkait kesan terhadap pembangunan IKN, kami memberikan apresiasi. Ini juga menjadi kebanggaan karena Indonesia sudah memiliki ibu kota yang megah, tertata rapi, termasuk fasilitas rumah sakitnya,” ucap Pujo.

Kunjungan itu disambut langsung Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, beserta jajaran. Basuki berharap koordinasi dan dukungan layanan kesehatan di IKN dapat terus diperkuat seiring dengan perkembangan kawasan.

“Terima kasih atas kunjungan Pak Dirut beserta rombongan dari BPJS di Ibu Kota Nusantara. Di RS Kemenkes ini, kami berharap silaturahmi tetap terjaga, termasuk dukungan layanan kesehatan ke depan bagi warga Nusantara,” jelas Basuki.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI