DPRD Kutim Sahkan Dua Raperda Strategis, Perencanaan Arah Industri dan Olahraga 2045

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (6/5/2026).

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim itu dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri 28 anggota dewan. Pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi.

Raperda RPIK 2025-2045 diproyeksikan menjadi arah kebijakan pembangunan sektor industri Kutim selama dua dekade ke depan. Regulasi tersebut disusun untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan lebih terukur, berkelanjutan, dan mampu mendorong transformasi ekonomi daerah.

Selain sektor industri, DPRD Kutim mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang diharapkan menjadi landasan penguatan pembinaan atlet dan pembangunan infrastruktur olahraga di daerah.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Mahyunadi mengapresiasi kerja panitia khusus (pansus) yang dinilai mampu menuntaskan pembahasan tepat waktu. Menurutnya regulasi yang disepakati menjadi langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutim.

Dalam agenda yang sama, DPRD Kutim turut menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tata Tertib DPRD agar aturan internal lembaga legislatif lebih adaptif terhadap dinamika kerja yang berkembang.

Tidak hanya itu, DPRD Kutim mengesahkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada periode mendatang.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait Raperda RPIK 2025-2045. Seluruh rangkaian agenda berlangsung tertib dan menjadi penanda penguatan regulasi pembangunan di Kutai Timur.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI