FH Unmul Gandeng BRWA, Bahas Perlindungan Hak Masyarakat Adat

SAMARINDA – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara memperkuat sinergi dalam mendorong pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kaltim.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur’ yang digelar di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat dukungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Benua Etam.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mengambil peran aktif dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Perguruan tinggi penting untuk hadir dalam mendorong penguatan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari keadilan sosial,” kata Nataniel.

Sementara itu, Dekan FH Unmul yang diwakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Herdiansyah Hamzah, menyebut isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional.

Menurutnya persoalan tersebut tidak hanya perlu dikaji secara akademik, tetapi diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Kepala BRWA, Kasmita Widodo, Kepala BRWA Kaltim, Isna Ayunda, serta tokoh adat Benedictus Beng Lui.

Pada forum tersebut, Benedictus Beng Lui menyampaikan tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.

Sejumlah narasumber lain seperti Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto, turut menyoroti persoalan konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.

Forum itu menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.

Tidak hanya membahas pengakuan dan perlindungan, diskusi tersebut menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, FH Unmul dan BRWA berharap terbangun sinergi antar pemangku kepentingan sekaligus mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak kepada masyarakat adat.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI