Warga Binaan Lapas Tenggarong Diberi Keterampilan dari Bertani hingga Cuci Kendaraan

TENGGARONG – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong kini tidak hanya menjalani masa pidana. Mereka mulai ditempa dengan berbagai keterampilan kerja mulai dari bertani, budidaya ikan, hingga layanan pencucian kendaraan.

Program itu dijalankan melalui pengembangan Sarana Edukasi dan Asimilasi (SAE) yang tengah disiapkan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Konsep tersebut dirancang sebagai pusat pembinaan produktif sekaligus ruang edukasi terbuka bagi masyarakat umum.

Pada area SAE, warga binaan dilibatkan dalam pengelolaan perkebunan sayuran hijau dengan metode hortikultura. Selain itu, mereka dibekali kemampuan budidaya ikan air tawar yang dikelola secara bertahap dari pembibitan hingga panen.

Tidak hanya sektor pertanian dan perikanan, Lapas Tenggarong menyiapkan layanan pencucian mobil dan motor yang dikelola warga binaan setelah mendapatkan pelatihan teknis.

Program tersebut diharapkan menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat.

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan sarana itu dibangun bukan sekadar tempat pembinaan internal, tetapi untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap warga binaan.

Ia menyebut Lapas saat ini harus mampu menjadi tempat pengembangan sumber daya manusia dan bukan hanya ruang penghukuman.

“Sarana edukasi ini kami bangun sebagai wujud nyata bahwa Lapas bukan lagi sekadar tempat pengurungan, melainkan pusat pengembangan sumber daya manusia,” ujar I Wayan.

Menurutnya warga binaan perlu dibekali keterampilan nyata agar memiliki kepercayaan diri dan peluang hidup yang lebih baik setelah bebas nanti.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa di sini ada proses transformasi,” tegasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI