Polemik Hak Angket, Budisatrio: Dengar Aspirasi Publik

SAMARINDA — Polemik pengguliran hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terus menjadi perhatian publik. Dinamika politik di DPRD Kaltim bahkan mulai mendapat sorotan dari jajaran elite pusat Partai Gerindra.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra sekaligus Anggota DPR RI, Gerardus Budisatrio Djiwandono, menegaskan pihaknya tetap memantau perkembangan politik yang terjadi di Kalimantan Timur. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses demokrasi yang berlangsung.

“Ya pastinya kami di pusat terus mengikuti perkembangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat di Kaltim,” ujar Budisatrio saat berada di Samarinda, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah memanasnya pembahasan hak angket di DPRD Kaltim yang dalam beberapa pekan terakhir ramai menjadi perdebatan publik. Sejumlah fraksi dan anggota dewan mendorong hak angket masuk dalam agenda resmi Badan Musyawarah (Banmus), sementara dinamika internal antarfraksi juga ikut mencuat ke ruang publik.

Budisatrio tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi hak angket. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik tetap terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Isu hak angket sendiri sebelumnya dipicu oleh berbagai kritik dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok sipil di Samarinda dalam beberapa waktu terakhir.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radarmedia.id
https://digital.radarmedia.id/rm9mei2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI