JPPI Kritik Kebijakan Pembatasan Guru Non ASN, 2,3 Juta Guru Honorer Bergantung ke Negara

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan tersebut memperlihatkan keberpihakan negara yang hanya terfokus pada guru ASN, sementara jutaan guru non ASN justru tetap berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Ubaid dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2026).

JPPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong pengurangan guru honorer secara sistematis di sekolah negeri. Meski pemerintah menyatakan tidak ada pemecatan mendadak, JPPI menilai penghentian secara bertahap terhadap guru non-ASN sedang disiapkan tanpa solusi yang jelas.

Menurut JPPI, selama puluhan tahun guru honorer justru menjadi penopang utama pendidikan akibat kurangnya penyediaan tenaga pendidik oleh negara.

“Pemerintah boleh berdalih tidak ada ‘pemecatan mendadak’, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya,” ujar Ubaid.

JPPI menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap guru non ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta yang dinilai terus diabaikan meski menjalankan fungsi pendidikan nasional.

“Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi ‘tenaga darurat’ yang dipakai lalu disingkirkan,” papar Ubaid.

Berdasarkan data JPPI yang diolah dari Emis GTK Kementerian Agama dan Dapodik Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di Indonesia.

JPPI menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari tata kelola anggaran pendidikan yang dinilai keliru. Organisasi itu menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang diarahkan pada program-program populis, sementara persoalan mendasar terkait guru belum terselesaikan.

“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” kata Ubaid.

Menurutnya persoalan utama pendidikan nasional saat ini bukan hanya soal pemenuhan konsumsi siswa, melainkan kegagalan negara menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera di berbagai daerah.

JPPI mendesak pemerintah menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional dan segera menyusun peta jalan pengangkatan serta perlindungan bagi seluruh guru non ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian, baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Ubaid.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI