NUSANTARA – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim sudah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya sejak dibentuk pada 2023.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menyatakan Satgas tersebut mencakup lintas kementerian dan lembaga.
“Untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” sebut Agung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Sabtu (9/5/2026).
Menurut Dodit, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan berbagai unsur, mulai Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Agung secara tegas menyebut kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan dalam bentuk apa pun apalagi pertambangan.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” jelasnya.
Beberapa di antara yang dilakukan Satgas adalah penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal. Kini statusnya bahkan sudah P21. Lalu penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, dan penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Satgas turut melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan 7 truk pengangkut batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
Bukan hanya penindakan, sosialisasi secara aktif kepada masyarakat terus dilakukan Otorita, hingga membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.
Agung secara tegas menyebut kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan dalam bentuk apa pun apalagi pertambangan dan penggundulan untuk perladangan.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” jelasnya.
Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media dalam rangka memastikan perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum di wilayah IKN berjalan secara konsisten.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo





