Sidang Lapangan Sengketa Kampus Melati Digelar, Yayasan Minta Tidak Ada Tindakan Sepihak

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Melati melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026).

Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di kawasan Kampus Melati guna melihat kondisi fisik objek yang menjadi pokok sengketa.

“Pada hari ini, Jumat, 8 Mei 2026, tadi siang telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat atau sidang lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda,” ujarnya.

Ia menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 180/Pdt.G/2025/PN Samarinda. Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim meninjau sejumlah fasilitas pendidikan yang masuk dalam materi gugatan.

“Majelis Hakim melihat langsung kondisi fisik objek sengketa di Kampus Melati, seperti bangunan ruang kelas, asrama, dan fasilitas pendidikan lainnya,” katanya.

Dalam sidang lapangan tersebut, pihak Yayasan Melati hadir bersama jajaran pengurus yayasan dan tim kuasa hukum. Sejumlah unsur pembina yayasan turut mendampingi proses pemeriksaan di lokasi.

Ida menuturkan proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan. Dalam agenda selanjutnya, persidangan akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak Pemerintah Provinsi, yang dijadwalkan berlangsung pada minggu ini dan minggu depan,” ucapnya.
Pada sisi lain, Majelis Hakim disebut telah menawarkan opsi damai kepada para pihak yang bersengketa. Menurut Ida, ruang diskusi untuk penyelesaian secara damai masih terbuka.

“Dalam prosesnya, Hakim juga menawarkan opsi damai kepada para pihak, dan ruang diskusi untuk itu masih sangat dimungkinkan,” jelasnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap kejadian seperti kemarin adanya upaya bongkar paksa dan sebagainya tidak terulang lagi. Mari kita tunggu bersama sampai proses hukum ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI