Kaltim Berburu Mesin Fiskal Baru, Saat PAD Sepi, Dana Transfer Pusat Tak Pasti

EUFORIA pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama ini identik dengan janji pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah-daerah di Kalimantan Timur. Investasi masuk, aktivitas bisnis meningkat, hotel penuh, lalu lintas logistik tumbuh, hingga geliat properti mulai terasa di sejumlah wilayah penyangga.

Namun di balik geliat itu, pemerintah daerah justru menghadapi kenyataan yang tak sederhana. Ketika dana transfer pusat mulai menyusut akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional, banyak daerah ternyata belum benar-benar siap berdiri dengan kekuatan fiskalnya sendiri.

Di tengah besarnya arus uang yang berputar di sekitar proyek IKN, muncul pertanyaan besar. Apakah daerah penyangga benar-benar menikmati dampak ekonominya, atau justru hanya menjadi penonton di tengah ledakan investasi?

Persoalan itu kini mulai terasa nyata di sejumlah daerah seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Tenggarong, Sangatta, hingga Bontang.

Satu per satu pemerintah daerah mulai mengakui tekanan fiskal yang mereka hadapi. Transfer pusat menurun, Dana Bagi Hasil (DBH) menyusut, sementara kebutuhan pembangunan justru meningkat seiring percepatan kawasan IKN.

Balikpapan, misalnya, harus menghadapi potensi kehilangan anggaran lebih dari Rp1 triliun akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD 2026. Di Penajam Paser Utara (PPU), ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih menyentuh sekitar 90 persen. Sementara Bontang terpukul penurunan DBH hingga Rp1,5 triliun.

Kondisi itu menjadi alarm bahwa struktur fiskal banyak daerah di Kalimantan Timur masih rapuh dan sangat bergantung pada pusat, meski selama ini dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam.

Kini, pemerintah daerah dipaksa mencari “mesin uang” baru demi menjaga pembangunan tetap berjalan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun menjadi kata kunci yang paling sering terdengar dalam pembahasan APBD 2026.

Mulai dari digitalisasi pajak, pengawasan kebocoran retribusi, optimalisasi aset daerah, pengembangan pelabuhan, pariwisata, UMKM, hingga berburu investasi swasta dilakukan secara bersamaan demi memperkuat ruang fiskal daerah.

Di Balikpapan, digitalisasi pajak melalui sistem pembayaran non-tunai dan e-parking mulai dipercepat untuk menekan kebocoran penerimaan. Di PPU, Pelabuhan Nenang diproyeksikan menjadi sumber PAD baru bernilai ratusan miliar rupiah. Kukar mulai mengevaluasi kontribusi BUMD dan mencari sektor alternatif pascatambang. Kutim berburu diversifikasi ekonomi nonbatu bara. Sementara Bontang mulai melirik UMKM dan pariwisata untuk mengurangi ketergantungan terhadap industri migas.

Namun pertanyaannya, apakah strategi itu cukup?

Sebab di saat yang sama, daerah juga menghadapi tantangan lain yang tidak kecil. Banyak potensi pajak belum tergarap optimal, sistem pemungutan masih manual, kebocoran retribusi masih terjadi, dan sebagian kewenangan fiskal ikut bergeser seiring kehadiran otorita IKN.

Ironisnya, ledakan investasi di kawasan IKN yang kini telah menembus lebih dari Rp74 triliun belum sepenuhnya tercermin pada kekuatan PAD daerah penyangga. Aktivitas ekonomi memang meningkat, tetapi belum otomatis berubah menjadi penerimaan daerah yang signifikan.

Fenomena itu memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal belum tentu berjalan beriringan.

Laporan liputan khusus ini, Media Kaltim akan mengupas bagaimana daerah-daerah penyangga IKN sedang berjibaku menghadapi tekanan fiskal di tengah ambisi besar pembangunan nasional. Mengapa daerah kaya sumber daya masih bergantung pada transfer pusat? Ke mana larinya potensi ekonomi IKN? Seberapa besar kebocoran PAD yang selama ini terjadi? Dan mampukah pemerintah daerah menemukan sumber ekonomi baru sebelum ketergantungan fiskal berubah menjadi krisis?

Selain itu sekaligus menelusuri peta persoalan fiskal daerah, strategi pemerintah memburu PAD, hingga pertarungan daerah penyangga IKN mempertahankan pembangunan di tengah menyusutnya ruang anggaran. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI