SAMARINDA – Upaya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda untuk menghidupkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disambut dengan kritikan anggota dewan.
Meski dimaksudkan untuk mengisi kekosongan regulasi lokal, draf tersebut dinilai berisiko tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan Raperda itu merupakan hutang legislatif yang sempat terbengkalai selama bertahun-tahun.
Perubahan komposisi kursi parlemen dan dinamika politik disebut menjadi faktor utama tersendatnya payung hukum ini.
“Kami menyadari bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan B3 ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2022 lalu. Namun, prosesnya sempat stuck atau terhenti karena adanya masa transisi dan pergantian anggota dewan,” jelas Samri saat diwawancara awak media, Senin (11/5/2026).
Ketegangan muncul saat Anggota Bapemperda, Iswandi, memberikan interupsi tajam terkait substansi draf yang disodorkan.
Menurutnya draf Raperda tersebut belum sepenuhnya selaras dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Iswandi memperingatkan rekan-rekannya di legislatif agar tidak memaksakan sebuah aturan yang nantinya justru akan dianulir oleh pemerintah pusat karena melampaui kewenangan daerah.
“Banyak poin yang saya lihat tidak sesuai, mulai dari urgensi pembentukannya hingga pemilihan judul Raperda ini. Kita harus ingat, ada batasan kewenangan daerah. Kita tidak boleh mengambil atau menabrak kewenangan yang sudah secara tegas ditetapkan oleh pusat dalam PP 22 Tahun 2021,” tegas Iswandi.
Lebih lanjut, Iswandi mempertanyakan motif di balik percepatan pembahasan ini. Ia menekankan kualitas sebuah produk hukum jauh lebih penting daripada sekadar memenuhi target kuantitas legislasi di bulan Mei.
“Harus jelas dasarnya apa, siapa yang memerintahkan aturan ini dibuat, dan yang paling penting, apakah memang sudah urgen bagi masyarakat saat ini? Jika dasarnya saja masih rapuh, lebih baik kita dahulukan urusan lain yang jauh lebih mendesak untuk dijadikan Perda,” tambah Iswandi.
Menanggapi kritik tersebut, Bapemperda sepakat untuk melakukan penelaahan ulang secara komprehensif. Samri memastikan seluruh masukan, termasuk kritik keras dari Iswandi, akan dijadikan bahan evaluasi dalam rapat sinkronisasi berikutnya.
Targetnya pada akhir Mei 2026, status hukum Raperda Pengelolaan B3 itu akan diputuskan, apakah akan dilanjutkan dengan revisi total atau ditunda demi penyempurnaan naskah akademik. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





