Mantan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek Divonis 4 Tahun dan Uang Ganti Rp3,5 M

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Ketua Kadin Kaltim periode 2022-2027, Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Pertama, menyatakan Dayang Donna Walfiaries Tania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu,” ucap hakim dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Donna dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta,” lanjut hakim.

Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda pidana yang tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” terang hakim.

Tidak hanya itu, Donna diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

“Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar. Jika tidak terbayar maka menjadi pidana penjara satu tahun,” kata majelis hakim.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerbitan IUP di Kaltim pada rentang 2013 hingga 2018 yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Rudy Ong Chandra sebagai terpidana kasus yang sama.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI