Komisi II DPRD Samarinda Berikan Strategi Pengelolaan Aset ke DPRD Balikpapan untuk Optimalkan PAD

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang berfokus pada pembahasan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Staf Ahli Komisi II DPRD Kota Samarinda, Misirah, mewakili pimpinan dan anggota dewan dalam pertemuan tersebut menjelaskan pengelolaan aset menjadi instrumen krusial dalam mendongkrak pendapatan kota.

Ia memaparkan beberapa langkah strategis yang dijalankan Pemerintah Kota Samarinda dalam mengelola aset agar lebih produktif.

Langkah awal yang paling mendasar adalah melakukan pendataan ulang dan penertiban administrasi aset secara menyeluruh. Hal itu bertujuan untuk memastikan legalitas dan status hukum setiap aset yang dimiliki.

“Ini dilakukan untuk mengetahui jumlah, kondisi, lokasi, dan status hukum aset tersebut. Apakah sudah sertifikat atau belum, lokasinya di mana, itu semua didata,” jelasnya saat diwawancara awak media, Selasa (12/5/2026).

Misirah menekankan pentingnya beralih ke sistem digital agar pengawasan jauh lebih mudah dan transparan.

“Semua itu didata dan didigitalisasi supaya mudah untuk mengawasi. Selain itu, digitalisasi juga penting untuk menghindari potensi kebocoran (pendapatan),” tambahnya.

Setelah pendataan rampung, pemerintah melakukan klasifikasi untuk memisahkan mana aset yang sudah memberikan kontribusi dan mana yang masih berupa lahan tidur.

“Setelah didata, dilakukan klasifikasi. Mana aset yang sudah produktif dan mana yang belum produktif. Karena ‘kan masih ada lahan-lahan yang ‘tidur’ atau tidak terkelola, itu yang kita sasar,” kata Misirah.

Mengingat keterbatasan sumber daya pemerintah dalam mengelola seluruh aset secara mandiri, Samarinda membuka ruang luas bagi pihak swasta untuk bekerja sama melalui mekanisme yang berlaku.

“Bisa dipihak ketiga. Tidak mungkin Pemerintah Kota Samarinda mengelola semuanya sendiri, jadi ada aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku dengan mekanisme tertentu,” tuturnya.

Dari sisi legislatif, Misirah menegaskan Komisi II terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat melalui rapat-rapat rutin Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan OPD terkait menjalankan pengelolaan aset sesuai target.

“Pengawasannya seperti apa? Ya misalnya dipanggil, dilakukan rapat hearing dengan membawa data-data yang diminta. Benar tidak sudah didata? Bagaimana mekanismenya, apakah sudah sesuai aturan atau belum? Itu fungsi dewan di sisi pengawasan,” tegasnya.

Pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-kota di Kalimantan Timur dalam menggali potensi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih berkelanjutan. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI