SAMARINDA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga kini belum dilaksanakan. Pembahasan terkait jadwal paripurna usulan hak angket masih menunggu keputusan pimpinan dewan.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan pihak sekretariat belum dapat memastikan kapan Banmus digelar karena sejumlah anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, masih berada di luar daerah.
“Rapat Banmus belum terlaksana karena masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Norhayati, kondisi itu membuat pembahasan lanjutan terkait usulan hak angket belum dapat diproses ke tahapan berikutnya.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan pihak sekretariat belum dapat memastikan kapan Banmus digelar karena sejumlah anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, masih berada di luar daerah.
“Rapat Banmus belum terlaksana karena masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Norhayati, kondisi itu membuat pembahasan lanjutan terkait usulan hak angket belum dapat diproses ke tahapan berikutnya.
“Masih ada kegiatan luar daerah dari beberapa anggota dewan dan pimpinan. Jadi kami menunggu langkah selanjutnya,” katanya.
Rapat Banmus dinilai krusial karena menjadi pintu awal penjadwalan rapat paripurna terkait usulan hak angket DPRD Kaltim. Sebelumnya dalam rapat konsultasi pada 4 Mei 2026, sebanyak 21 anggota DPRD Kaltim lintas fraksi telah menandatangani dukungan pembentukan hak angket.
Dari informasi yang Media Kaltim Network himpun, rencananya dalam waktu dekat tepatnya pada tanggal 18 Mei akan digelar rapat paripurna. Namun kepastian pembahasan rapat tentang hak angket atau tidak masih menunggu hasil Banmus.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





