NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menanggapi santai ramai pemberitaan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan status Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia, bukan IKN.
Saat ditemui di lantai semi basemen (SB) Tower 1 Kementerian Koordinator (Kemenko) 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN usai menghadiri sebuah acara, Basuki mengaku sempat membaca informasi terkait hal itu. Namun soal pemindahan ibu kota negara yang menjadi dasar hukum, tetaplah Keputusan Presiden (Keppres).
“Oh itu ‘kan, saya baca ya, ‘kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).
Lebih lanjut, IKN sejauh ini pembangunan tahap satu (2022-2024) memang sudah kelar. Sementara sedang lanjut ke tahap kedua (2025-2029). Dengan kata lain, ekosistem kawasan IKN masih dalam tahap pengembangan pembangunan demi mempersiapkan ke depan menjadi ibu kota negara yang baru, menggantikan Jakarta yang dinilai sudah terlampau padat. Pembangunan IKN di Kaltim demi membuat superhub ekonomi baru di luar pulau Jawa.
Tahap dua pembangunan IKN itu menyasar kawasan legislatif-yudikatif demi melengkapi infrastruktur pemerintahan atau trias politica. Kawasan ini sedang dikerjakan dan ditarget rampung akhir 2027 atau selambatnya semester 1 tahun 2028.
Pembangunannya benar-benar disiapkan detail, agar mendatang bilamana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota, IKN sudah semakin siap.
Sementara itu, Basuki menyebut pemberlakuan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) akan mulai berlaku seiring Keppres Pemindahan.
“Iya, jadi, kalau sudah penetapan. ‘Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki.
Sekadar diketahui, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026) dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai apabila Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo





