Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T pada Kasus Chromebook

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tidak hanya itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar yang disebut sebagai aliran dana atau kickback dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.

Sementara sisanya, sekitar Rp4,87 triliun disebut jaksa sebagai kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menyoroti perkara tersebut terjadi di sektor pendidikan yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan nasional.

Selain dianggap menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, jaksa menyebut sikap Nadiem selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

“Telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan dasar hingga menengah demi keuntungan pribadi.

Satu-satunya hal yang dianggap meringankan dalam tuntutan tersebut adalah karena Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022.

Kerugian negara disebut berasal dari pengadaan perangkat TIK yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan perencanaan. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama lain yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa turut mengungkap dugaan aliran dana Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google di PT AKAB senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu disebut tercermin dalam laporan harta kekayaan Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI