Akademisi UINSI Sebut Hak Angket DPRD Tidak Butuh Legal Opinion Kejaksaan

SAMARINDA – Wacana menunggu legal opinion dari kejaksaan dalam proses hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang diatur dalam mekanisme hak angket.

Menurut Suwardi, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, prosesnya tidak bergantung pada pendapat hukum dari institusi lain.

“Kalau sekarang ramai soal legal opinion kejaksaan, coba dilihat lagi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada tidak aturan yang mewajibkan itu. Setahu saya, hak angket tidak perlu legal opinion,” ujarnya pada Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga hak utama yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya menjadi instrumen politik pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, menurutnya yang seharusnya menjadi perhatian publik saat ini ialah sejauh mana keseriusan DPRD Kaltim dalam menggulirkan hak angket tersebut.

“Ini soal fungsi pengawasan DPRD. Tinggal sekarang, apakah mereka benar-benar serius menjalankan hak angket itu atau tidak,” katanya.

Suwardi turut menyinggung dinamika politik internal parlemen yang dinilai bisa memengaruhi perjalanan hak angket. Ia menilai perubahan sikap fraksi akan sangat menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat dukungan.

Menurutnya apabila ada fraksi yang mulai menarik dukungan, maka peluang hak angket melangkah ke tahapan berikutnya otomatis semakin berat.

“Kalau ada satu fraksi mundur, hitungannya jelas berkurang. Secara politik tentu peluang menuju proses selanjutnya makin sulit,” ucapnya.

Selain faktor dukungan politik, Suwardi melihat adanya potensi hambatan lain dalam relasi politik antara pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Ia menilai kondisi itu dapat memengaruhi keberanian politik dalam melanjutkan proses hak angket.

“Kita dihadapkan pada kenyataan bahwa kepala daerah dan ketua DPRD berasal dari partai yang sama. Pertanyaannya, seberapa jauh mereka mau saling menjatuhkan. Itu yang menurut saya menjadi tantangan,” katanya.

Meski begitu, Suwardi menegaskan proses hak angket sendiri masih panjang. Bahkan apabila nantinya disetujui, tahapan politik dan administratif berikutnya tetap harus dilalui sebelum ada keputusan final.

“Kalaupun berjalan, prosesnya tidak sebentar. Nanti masih ada tahapan lain, bahkan sampai ke Mahkamah Agung sebelum kembali lagi ke daerah,” ujarnya.

Ia meminta publik tetap mengawasi setiap tahapan yang berjalan, terutama terkait pemenuhan syarat dukungan anggota DPRD.

“Yang paling penting sekarang dilihat dulu apakah syarat dukungan tiga perempat itu tetap terpenuhi atau tidak pada tahap berikutnya. Setelah itu baru melihat proses lanjutan,” sebutnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI