SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat payung hukum daerah.
Melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (13/5/2026), kedua belah pihak resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan penandatanganan tersebut merupakan langkah krusial untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang bersifat mendesak dan belum terencana pada saat penyusunan Propemperda murni sebelumnya.
Menurut Kamaruddin, dinamika pembangunan dan pelayanan publik di Samarinda sering kali memunculkan kebutuhan regulasi yang cepat.
Karena usulan-usulan itu tidak masuk dalam daftar rencana kerja awal tahun 2026, maka mekanisme pengusulan kembali melalui rapat paripurna wajib dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Ini statusnya di luar Propemperda, artinya tidak masuk dalam daftar perencanaan awal. Oleh sebab itu, baik pemerintah kota maupun DPRD wajib mengusulkan kembali melalui forum paripurna agar memiliki landasan legalitas untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” ungkap Kamaruddin saat memberikan keterangan pers usai rapat.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat enam Raperda baru yang siap masuk ke meja pembahasan dengan rincian empat Raperda merupakan usulan dari pihak Pemerintah Kota Samarinda dan dua Raperda merupakan inisiatif murni dari DPRD Kota Samarinda.
Kamaruddin menekankan meskipun jalur pengusulannya bersifat tambahan, standar kualitas setiap Raperda tidak boleh berkurang.
Setiap draf wajib disertai dengan naskah akademik dan kajian akademik yang komprehensif guna memastikan bahwa peraturan tersebut memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Dalam proses menuju pengesahan, Bapemperda berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi melalui uji publik.
Kamaruddin menjelaskan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) akan dilibatkan secara aktif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dengan aspirasi warga.
“Sebagai contoh jika kita membahas Raperda tentang Kepemudaan, kami tentu akan mengundang perwakilan organisasi kepemudaan, Karang Taruna, dan para tokoh pemuda untuk memberikan masukan,” jelasnya.
Setelah tahap uji publik, pembahasan akan dilanjutkan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, diikuti proses harmonisasi, hingga akhirnya diputus dalam rapat paripurna.
Mengenai durasi kerja, Bapemperda menetapkan target penyelesaian setiap Raperda dalam waktu enam bulan. Meski demikian, peraturan tetap memberikan ruang fleksibilitas apabaila pembahasan memerlukan kajian yang lebih mendalam.
“Secara aturan, jika dalam enam bulan belum selesai, pembahasan bisa diperpanjang maksimal enam bulan lagi. Jadi, durasi total paling lama adalah satu tahun,” tambah Kamaruddin.
Kamaruddin berharap agar koordinasi antara legislatif dan OPD pendamping dapat berjalan secara sinergis. Ia menargetkan agar seluruh proses tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin tanpa mengesampingkan aspek kualitas demi kepentingan masyarakat Samarinda secara luas. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





