DKP Kukar Sebut Perubahan Iklim Jadi Pemicu 40 Persen Tambak Terbengkalai

TENGGARONG – Ribuan hektare tambak di wilayah pesisir Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak lagi produktif. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar mencatat hampir 40 persen tambak di daerah itu terbengkalai akibat kombinasi mahalnya biaya operasional hingga dampak perubahan iklim yang semakin terasa di kawasan pesisir.

Dari total sekitar 76 ribu hektare tambak yang tersebar di Kukar, sebagian besar berada di kawasan Delta Mahakam. Wilayah tersebut selama ini menjadi salah satu sentra budidaya perikanan masyarakat pesisir.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi tambak terus mengalami penurunan produktivitas. Banyak petambak kesulitan mempertahankan usaha mereka karena kerusakan tanggul semakin sering terjadi akibat air pasang yang meninggi.

Kepala DKP Kukar, Muslik, mengatakan kondisi itu menjadi persoalan serius yang kini dihadapi pemerintah daerah. Pada Jumat (15/5/2026), ia menyebut hampir separuh tambak di Kukar sudah tidak lagi aktif digunakan masyarakat.

“Kalau catatan terakhir kami, luasan tambak di Kukar itu kurang lebih 76 ribu hektare dan hampir 40 persennya tidak produktif atau terlantar,” ujar Muslik.

Menurutnya perubahan iklim mulai memberi dampak langsung terhadap aktivitas budidaya di kawasan pesisir Kukar. Kenaikan permukaan air pasang membuat banyak tanggul tambak jebol dan membutuhkan biaya besar untuk diperbaiki.

Kondisi tersebut memperberat beban petambak yang sebelumnya sudah menghadapi mahalnya biaya operasional budidaya.

“Untuk peninggian tanggul misalnya, itu butuh biaya besar. Air pasang sekarang semakin tinggi dan itu nyata dirasakan masyarakat tambak,” katanya.

Masalah lain muncul karena sebagian besar kawasan tambak berada di wilayah hutan produksi Delta Mahakam. Situasi itu membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan pembangunan fisik maupun penataan kawasan.

DKP Kukar, kata Muslik, harus berkoordinasi dengan instansi kehutanan karena wilayah tersebut masuk kewenangan lintas lembaga.

“Tambak kita banyak berada di kawasan hutan produksi. Karena itu kami tidak bisa sembarangan melakukan kegiatan fisik di sana. Kewenangannya juga berkaitan dengan Dinas Kehutanan dan KPHP Delta Mahakam,” ucapnya.

Untuk itu di tengah kondisi tambak yang terus menurun, DKP Kukar mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk menghidupkan kembali kawasan budidaya yang tidak aktif.

Salah satunya melalui pengembangan budidaya rumput laut yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi tambak rusak dibanding budidaya ikan atau udang.

Menurut Muslik, rumput laut tetap bisa dibudidayakan meski kondisi tambak bocor atau tanggul mengalami kerusakan.

“Kalau rumput laut, tambaknya bocor atau tanggulnya rusak tidak terlalu berpengaruh. Berbeda dengan budidaya ikan atau udang,” ujarnya.

Selain rumput laut, DKP Kukar mulai memantau pengembangan budidaya ikan kerapu di Desa Sepatin. Komoditas tersebut dinilai memiliki peluang pasar ekspor yang cukup menjanjikan.

Saat ini pemerintah daerah masih melakukan kajian terhadap potensi ekonomi dan kesiapan masyarakat untuk mengembangkan budidaya tersebut secara lebih luas.

“Kami masih melihat dulu potensi budidayanya. Kalau memang menjanjikan dan masyarakat antusias, tentu akan kami fasilitasi untuk pengembangannya,” kata Muslik.

DKP Kukar tengah menyiapkan kerja sama dengan Universitas Hasanuddin untuk mendampingi masyarakat dalam pengelolaan tambak semi intensif. Pendampingan itu diarahkan agar tambak dengan luasan terbatas tetap mampu menghasilkan produksi optimal.

Selain itu, pemerintah daerah bersama DLHK Kukar sedang menyusun dokumen Integrated Area Development atau IAD agar program pembangunan lebih mudah masuk ke kawasan Delta Mahakam.

“Kalau dokumen itu selesai, nanti program daerah akan lebih leluasa masuk ke kawasan tambak di Delta Mahakam,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI