Erwin Izharuddin Bantah PAN Mundur dari Hak Angket

SAMARINDA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur (Kaltim), Erwin Izharuddin, menegaskan partainya belum menarik dukungan terhadap wacana hak angket di DPRD Kalimantan Timur. Ia menyebut sikap PAN saat ini masih sebatas melakukan peninjauan dan pembahasan internal bersama kader di parlemen.

Pernyataan itu disampaikan Erwin saat diwawancarai, Kamis (15/5/2026), menanggapi berkembangnya kabar mengenai PAN keluar dari barisan enam fraksi pengusul hak angket.

“Jadi berita-berita mengenai saya narik (fraksi dari hak angket), bahasa lebih halusnya, meninjau,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan posisi PAN sebagai fraksi gabungan membuat keputusan politik harus dibahas bersama sebelum menentukan sikap resmi. Karena itu, komunikasi internal dengan anggota dewan menjadi langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu.

“Kita bukan menarik ya, tapi meninjau habis itu berdiskusi sesuai prosedurnya mau angket itu gimana, kita rembukkan karena kita fraksi gabungan bukan fraksi sendiri,” katanya.

Menurut Erwin, dirinya belum sempat berkomunikasi langsung dengan kader PAN di DPRD Kaltim lantaran masih berada di Jakarta. Namun ia memastikan pembahasan mengenai hak angket akan segera dilakukan di internal partai sebelum dibawa dalam komunikasi lanjutan dengan fraksi lain.

“Saya sebagai ketua, karena saya di Jakarta kan saya belum berkomunikasi dengan para dewan. Nanti kita meeting diskusi mengenai hak angket baru ke Nasdem,” ujarnya.

Meski belum mengambil keputusan final, Erwin memastikan peluang PAN untuk tetap mendukung hak angket masih terbuka. Ia menegaskan arah kebijakan partai tetap berpijak pada aspirasi masyarakat dengan tetap mengikuti mekanisme internal organisasi.

“Soal instruksi kami ke kader dewan sesuai dengan arahan rakyat saja. PAN kan bantu rakyat tapi kan tetap lewat standar operasi proseduralnya kami di internal,” tegasnya.

Untuk diketahui dari tiga kader PAN yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim hanya Baharuddin Demmu yang menandatangani persetujuan hak angket pada 4 Mei 2026 lalu. Sementara dua legislator lainnya, Sigit Wibowo dan M. Darlis Pattalongi, tidak ikut membubuhkan tanda tangan dukungan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI