Vonis Dayang Donna Dinilai Belum Sentuh Aktor Utama Mafia IUP di Kaltim

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara korupsi dan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menunjukkan lemahnya keberanian negara membongkar mafia tambang hingga ke akar kekuasaan.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut putusan Pengadilan Tipikor Samarinda itu belum mencerminkan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak industri tambang di Kaltim.

“Ringannya vonis tersebut memperlihatkan bahwa hukum masih gagal menyentuh struktur kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadikan sumber daya alam sebagai bancakan elite politik dan korporasi,” kata Mustari dalam rilis yang diterima, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya perkara korupsi IUP tidak dapat dipandang sekadar praktik suap administratif biasa. Ia menegaskan korupsi sektor pertambangan berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah tambang.

“Korupsi sektor pertambangan bukan kejahatan administratif, melainkan kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang sangat kental dengan pelanggaran HAM,” tegasnya.

JATAM Kaltim menilai praktik jual beli izin tambang selama ini berlangsung dalam relasi kuasa yang melibatkan pejabat, keluarga penguasa, hingga kepentingan bisnis batu bara. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi penghancuran hutan, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga, hingga jatuhnya korban jiwa di lubang tambang.

“Setiap izin tambang yang lahir dari praktik korupsi akan melahirkan daya rusak yang diwariskan lintas generasi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Dayang Donna divonis empat tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun 10 bulan. Putusan itu dinilai JATAM berpotensi menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Ironisnya di tengah krisis ekologis Kalimantan Timur yang semakin parah, hukuman terhadap pelaku korupsi tambang justru masih terasa ringan dan belum memberikan efek jera,” ucap Mustari.

JATAM Kaltim menyoroti belum terbongkarnya aktor-aktor utama dan jejaring politik-ekonomi yang diduga menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah di Kaltim.

Karena itu, JATAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut seluruh jaringan mafia IUP tanpa pandang bulu serta membongkar jejaring oligarki tambang yang selama ini disebut dilindungi kekuasaan.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan audit total terhadap seluruh IUP di Kaltim yang terindikasi lahir melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalimantan Timur sudah terlalu lama dijadikan ruang ekstraksi tanpa keadilan. Ketika hukum gagal memberi keadilan ekologis bagi rakyat, maka yang tersisa hanyalah impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan berkepanjangan bagi warga,” jelas Mustari.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI