Komisi III DPRD Samarinda Tekankan Pemkot Matangkan Rencana Revitalisasi Pasar Segiri

SAMARINDA – Penataan infrastruktur publik dan pusat ekonomi kerakyatan menjadi salah satu agenda krusial yang tengah dikawal ketat oleh pihak legislatif Kota Samarinda.

Langkah tersebut diambil guna memastikan pembangunan yang berjalan selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat bawah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Anwar, menekankan pentingnya cetak biru (blueprint) yang jelas, terukur, dan matang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait rencana tata ruang serta proyek revitalisasi pasar-pasar tradisional, khususnya Pasar Segiri yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian kota.

Deni Anwar menyatakan pembenahan pasar tradisional tidak boleh hanya menyentuh aspek fisik, perbaikan kosmetik, atau estetika semata.

Lebih dari itu, konsep pembangunan harus berbasis pada pemikiran fungsional yang matang agar masalah klasik pasar tidak terus berulang di masa depan.

Menurutnya tata kelola kota yang baik dan modern akan lahir apabila setiap pasar di Samarinda memiliki identitas kuat dan fokus komoditas yang spesifik.

“Rencananya untuk Pasar Pagi akan kita fokuskan penuh untuk sektor konveksi dan perhiasan emas, sementara Pasar Segiri akan dipusatkan sepenuhnya sebagai ‘pasar basah’ yang mengakomodasi pedagang daging, ayam, ikan, dan sayur-mayur agar semuanya lebih tertata,” ujar Deni Anwar saat memberikan keterangan, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, Deni mengingatkan Pemkot Samarinda agar seluruh proses perencanaan tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan kajian sosial-ekonomi yang komprehensif.

Pihak legislatif di Karang Paci tidak ingin anggaran daerah yang dikucurkan dalam jumlah besar untuk revitalisasi justru berujung pada penolakan, konflik sosial, atau bahkan penurunan omzet bagi para pedagang yang selama ini menjadi penggerak ekonomi utama di pasar tersebut.

Deni meminta agar blueprints atau desain tata letak lapak baru dipaparkan secara gamblang sebelum melangkah ke tahapan eksekusi fisik.

“Kami di Komisi III harus melihat dan membedah bagaimana zonasi pedagangnya nanti, bagaimana akses bongkar muat barangnya, hingga sistem drainasenya. Perencanaan ini harus dipastikan benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pedagang tanpa ada satu pun pihak yang dirugikan atau merasa disisihkan,” tambahnya.

Deni menilai pengelompokan jenis pasar berdasarkan komoditas utama (zonasi makro) merupakan solusi jangka panjang yang sangat efektif untuk mengurai masalah kemacetan lalu lintas, kesemrawutan parkir, dan kumuhnya kawasan sekitar pasar tradisional.

Dengan adanya pemisahan fungsi yang tegas antara pasar kering seperti konveksi dan pasar basah seperti Segiri, pengelolaan kebersihan harian, pengolahan limbah organik, serta pengawasan higienitas bahan pangan diyakini akan menjadi jauh lebih mudah dan efisien bagi dinas terkait.

“Pemisahan fungsi ini sama sekali bukan untuk membatasi ruang gerak atau mematikan rezeki sepihak, tetapi justru untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari masing-masing pasar. Goal utamanya adalah kenyamanan pembeli meningkat dan kesejahteraan pedagang kita juga sama-sama naik kelas,” jelas Deni. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI