Wali Kota Bontang Serahkan Bantuan ke Anak Yatim Lewat Program Tengok Tetangga

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, kembali menjalankan program ‘Tengok Tetangga’, sebagai bentuk kepedulian sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Program Tengok Tetangga merupakan inisiatif sosial berbasis digitalisasi yang bertujuan, memperkuat pendataan warga sekaligus menyalurkan bantuan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Neni turut menyerahkan bantuan dana dan sembako secara langsung ke lima anak yatim dan yatim piatu di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Selatan.

Selain itu, Neni ikut serta menanyakan kondisi pendidikan anak-anak yang penerima bantuan dan memberikan motivasi ke anak-anak tersebut agar tetap semangat belajar, bahkan tidak putus sekolah meski berada dalam keterbatasan ekonomi.

“Kita ingin seluruh warga saling peduli terhadap tetangga yang membutuhkan bantuan. Ketua RT harus aktif mendata agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Tengok Tetangga bukan sekadar pemberian bantuan, melainkan upaya memastikan tidak ada warga yang luput dari perhatian pemerintah,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Selain menyerahkan bantuan, Neni meninjau kondisi drainase, kebersihan lingkungan, hingga aliran air di sejumlah titik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara warga, ketua RT, dan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui program ‘GESIT’, serta kegiatan kerja bakti rutin seperti Jumat Bersih.

“Pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, demi mewujudkan Bontang yang bersih dan nyaman,” tambahnya.

Selanjutnya, Neni menginstruksikan untuk seluruh pihak kelurahan dan ketua RT setempat untuk lebih proaktif melakukan pendataan warga yang membutuhkan bantuan.

Tidak berhenti sampai di situ, untuk validasi data bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), agar bantuan pemerintah semakin tepat sasaran melalui data yang akurat dan terintegrasi.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI