PASER – Proyek pembangunan jembatan Seniur II di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro yang sempat terhenti sejak akhir tahun 2025 lalu akibat permasalahan lahan akhirnya kembali dilanjutkan, setelah pemilik lahan bersedia menghibahkan tanahnya
Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin, mengatakan setelah dibahas dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan instansi terkait dan pemilik lahan yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi secara intens. Akhirnya pemilik lahan bersedia untuk menghibahkan lahannya, sehingga pembangunan jembatan sudah bisa dilanjutkan.
“Pemilik lahan telah bersedia menghibahkan lahannya untuk kepentingan masyarakat, tentu ini mendukung pemerintah dalam percepatan pembangunan,” kata Sukran Amin, Sabtu (16/5/2026).
Meski persoalan lahan yang sempat menghambat jalannya pembangunan daerah ini telah menemui titik terang, dan jika berjalan sesuai rencana pembangunan akan mulai dilaksanakan pada tahun ini. Namun hal itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dalam merencanakan pembangunan.
“Kami harap ini menjadi pelajaran untuk kita semua, agar ke depan melakukan perencanaan dengan matang dan sesuai dengan aturan, sehingga bisa meminimalisir potensi hambatan dalam pembangunan,” ujarnya.
Kepala Desa Lolo, Jumadi, menyampaikan kesediaan pemilik lahan untuk menghibahkan lahannya merupakan kebesaran hati dari pemilik lahan. Serta buah hasil dari upaya pemerintah daerah dan DPRD Paser yang terus membangun komunikasi dengan pemilik lahan.
“Terima kasih Komisi II serta masyarakat Desa Lolo yang terus berkomunikasi dan membangun koordinasi yang baik, sehingga pemerintah bisa kembali melanjutkan pembangunan jembatan sesuai dengan apa yang direncanakan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Yuli, menyampaikan harapan besarnya agar niatan baik dari pihak keluarganya dapat memberikan manfaat besar kepada masyarakat secara luas.
“Kami berharap program Bupati Paser tidak hanya menyentuh desa Lolo saja, tapi juga bisa menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Paser,” sebutnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





