Agenda di Jakarta Terkait Hak Angket Terungkap, Yenni Sebut Berawal dari Surat Golkar

SAMARINDA – Rencana rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jakarta untuk membahas hak angket dipastikan tetap berjalan. Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menyebut agenda konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

“Iya, itu mau dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujar Yenni kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (18/5/2026).

Menurutnya unsur pimpinan DPRD Kaltim hanya mendampingi agenda konsultasi tersebut untuk mengetahui arah dan tindak lanjut pembahasan hak angket yang tengah bergulir di Karang Paci.

“Sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Kemendagri,” katanya.

Meski demikian, Yenni menegaskan secara aturan sebenarnya mekanisme hak angket sudah diatur jelas dalam tata tertib DPRD Kaltim dan dapat dilaksanakan.

“Walaupun misalnya kita sudah tahu bahwa hak angket itu ada di Tatib (Tata Tertib) kita dan bisa dilaksanakan,” tegas politikus PKB tersebut.

Yenni mengungkapkan agenda konsultasi ke Jakarta berawal dari surat yang diajukan Fraksi Golkar DPRD Kaltim kepada Kemendagri.

“Itu atas dasar surat Golkar bersurat ke kementerian,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, sebelumnya menyebut konsultasi ke Kemendagri dilakukan agar DPRD Kaltim mendapat arahan terkait kelanjutan proses hak angket.

“Mungkin mau menanyakan karena semuanya kegiatan di DPRD itu ‘kan keputusannya di Mendagri,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Menurutnya pimpinan dan fraksi ingin memastikan langkah hak angket tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai kita sudah jalan-jalan-jalan, ternyata nanti di sana juga bagaimana. Jadi mungkin minta arahan barangkali,” katanya.

Untuk diketahui pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kaltim dijadwalkan bertolak ke Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pada Selasa (19/5/2026), rombongan akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI terkait perkembangan dan mekanisme hak angket DPRD Kaltim.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI