Gelombang PHK Tambang Mengkhawatirkan, Kadisnakertrans Kutim Siapkan Langkah Penyelamatan

SANGATTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai marak terjadi di sektor pertambangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat di daerah.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim, Sulisman, menegaskan persoalan PHK menjadi salah satu prioritas yang harus segera ditangani melalui langkah konkret dan terukur.

“Ini menjadi hal yang harus segera ditindaklanjuti dengan solusi yang konkret agar persoalan ini bisa menemukan jalan keluar yang terbaik,” ujar Sulisman usai dilantik, Senin (18/5/2026).

Menurutnya Pemkab Kutim sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melindungi tenaga kerja lokal. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai perlindungan tenaga kerja lokal, mekanisme rekrutmen dan penempatan pekerja, hingga komposisi tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Sulisman yang baru dilantik menggantikan pejabat sebelumnya itu menyebut, perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah kondisi industri yang sedang tidak stabil.

Mantan Kepala Bidang TIK Diskominfo Staper Kutim itu menilai penyelesaian persoalan PHK tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya diperlukan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.

“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, terutama perusahaan yang beroperasi di Kutim, menjadi salah satu upaya kita agar persoalan PHK ini bisa menjadi perhatian bersama,” katanya.

Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kutim akan melakukan validasi data ketenagakerjaan dan PHK sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan. Pemerintah akan memetakan sektor-sektor yang masih berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.

Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus utama pemerintah daerah. Sulisman mengakui masih banyak tenaga kerja lokal yang belum memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri saat ini.

“Kita tidak memungkiri kualitas SDM kita masih ada yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia industri. Karena itu, ke depan kapasitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) akan terus kita tingkatkan agar pelatihannya lebih relevan dengan kebutuhan industri dan mampu mencetak tenaga kerja yang siap bersaing,” sebutnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI