Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia pada Misi Kemanusiaan ke Gaza

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengecam tindakan militer Israel yang mencegat rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di kawasan Mediterania Timur menuju Gaza.

Dalam rombongan tersebut terdapat tiga jurnalis asal Indonesia, yakni Bambang Noroyono, Thoudy Badai, dan Andre Prasetyo Nugroho yang tengah menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan internasional.

“Kami mengikuti dengan penuh keprihatinan kabar mengenai jurnalis Indonesia yang tengah menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan menuju Gaza. Di tengah situasi konflik, keselamatan warga negara Indonesia termasuk insan pers harus selalu menjadi perhatian kita semua,” kata Meutya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya para jurnalis hadir untuk menyampaikan fakta dan suara kemanusiaan kepada publik dunia sehingga keselamatan kerja pers harus dihormati, terutama dalam situasi konflik dan krisis kemanusiaan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sedikitnya 10 kapal misi kemanusiaan disebut telah ditahan, termasuk kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.

Hingga kini, kapal yang membawa para jurnalis Indonesia disebut masih belum dapat dihubungi dan kondisi awak di dalamnya belum diketahui secara pasti.

Meutya menegaskan pemerintah mendukung langkah diplomatik yang tengah dilakukan Kemlu RI guna memastikan keselamatan seluruh warga negara Indonesia dalam rombongan misi tersebut.

“Kemkomdigi akan terus berkoordinasi dengan Kemlu dan pihak terkait lainnya untuk memantau perkembangan dan mendukung langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia dalam misi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk menyiapkan langkah perlindungan serta kemungkinan percepatan pemulangan WNI apabila diperlukan.

“Doa dan harapan kami menyertai seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan agar senantiasa diberikan keselamatan,” jelas Meutya.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI