Pengamat Bilang Interpelasi Hanya Akan Berujung Jawaban Formalitas

SAMARINDA – Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Saipul Bahtiar, menilai penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kalimantan Timur berpotensi membuat polemik penggunaan anggaran Pemprov Kaltim berhenti sebatas jawaban formal pemerintah daerah.

Menurutnya arah pembahasan itu sudah mulai terlihat dari dinamika Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang saat ini tengah berjalan di DPRD Kaltim.

“Kalau Golkar berkeras menggunakan hak interpelasi, saya kira gambarannya akan seperti Pansus LKPJ ini,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Saipul menilai Pansus LKPJ berpotensi dijadikan alat legitimasi bahwa penggunaan anggaran Pemprov Kaltim tahun 2025 dianggap tidak bermasalah.

“Media pansus dan LKPJ ini berpotensi digunakan untuk menguatkan dalil bahwa penggunaan anggaran tahun 2025 oleh Pemprov Kaltim dianggap clear,” katanya.

Padahal, menurut dia, substansi pembahasan LKPJ sejatinya hanya mengevaluasi kesesuaian program dan target anggaran, bukan mengusut dugaan pelanggaran dalam kebijakan penganggaran.

Ia mencontohkan polemik pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar hingga renovasi rumah jabatan dan ruang kerja kepala daerah yang mencapai sekitar Rp25 miliar.

Menurutnya persoalan tersebut tidak bisa dianggap selesai hanya karena LKPJ diterima DPRD.

“Tidak bisa kemudian dianggap sudah clear semua. Mestinya kalau mau melihat ada atau tidaknya pelanggaran, itu harus dilihat secara khusus,” tegasnya.

Saipul berpandangan instrumen yang paling tepat untuk membedah persoalan tersebut ialah hak angket, bukan hak interpelasi.

Sebab melalui hak angket, DPRD memiliki ruang lebih luas untuk melakukan audit investigatif terhadap proses penyusunan hingga penggunaan anggaran daerah.

“Kalau menggunakan hak angket ada potensi penggalian lebih dalam, sepanjang Pansus hak angket itu berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Ia menjelaskan Pansus hak angket nantinya dapat menelusuri alur pembahasan APBD, proses pengambilan kebijakan hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap asas pemerintahan daerah.

Saipul menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran yang menurutnya semestinya menjadi rujukan dalam penyusunan APBD.

“Penggunaan anggaran mestinya memperhatikan asas efektif, efisien, akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurut dia, apabila DPRD Kaltim hanya menggunakan hak interpelasi, maka hasil akhirnya berpotensi sama seperti pembahasan LKPJ yakni sebatas jawaban pemerintah tanpa pendalaman lebih jauh.

“Nanti tinggal dijawab kepala daerah beserta timnya, selesai,” katanya.

Meski demikian, Saipul menegaskan hak angket bukan berarti otomatis menyatakan kepala daerah bersalah.

Namun melalui mekanisme tersebut, DPRD dinilai dapat menemukan sumber persoalan dan mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan anggaran.

“Kepala daerah bisa saja tidak bersalah, bisa saja bawahannya. Tapi itu akan diketahui kalau hak angket digunakan,” jelasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI