Sampaikan Tuntutan Hak Angket Dugaan KKN, APMK Diterima Rudy Mas’ud

SAMARINDA — Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMK) akhirnya diterima langsung Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, usai menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).

Ratusan massa yang sejak siang menyuarakan tuntutan terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) meminta pemerintah daerah mendukung jalannya hak angket di DPRD Kalimantan Timur. Sekitar 30 perwakilan massa kemudian diterima untuk berdialog di Ruang Ruhui Rahayu sekitar pukul 17.00 WITA.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dialog berlangsung terbuka dan sempat berjalan alot karena masing-masing pihak mempertahankan pandangan mereka, meski hingga akhir pertemuan belum ditemukan titik temu.

Dalam penjelasannya kepada massa, Rudy Mas’ud, menegaskan hak angket merupakan kewenangan DPRD Kaltim sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.

“Fungsi DPRD adalah satu adalah legislasi, dua adalah hak budgeting, yang ketiga adalah hak untuk kontrol pengawasan. Di dalamnya baru diberikan hak istimewa. Hak istimewanya itu ada tiga, satu hak menyatakan pendapat, dua interpelasi, ketiga baru hak angket,” ujar Rudy Mas’ud.

Ia menjelaskan hak angket memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan sesuai aturan. Menurutnya, proses tersebut berada di ranah DPRD, bukan eksekutif.

“Hak angket itu ada di DPR, bukan ada di sini. Saya setuju, silakan mereka melaksanakan angket,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Meski demikian, sejumlah demonstran terus mendesak gubernur agar menggunakan pengaruh politiknya untuk mendukung hak angket tersebut. Jenderal Lapangan APMK, Jofan Ardiansyah, meminta Rudy Mas’ud sebagai Ketua Partai Golkar di Kalimantan Timur dapat mendorong fraksi partainya mendukung proses hak angket di DPRD.

“Mengantar bahwasannya untuk hak angket dilakukan, Bapak sebagai Ketua Partai Golkar bisa lah untuk menyetujui hak angket tersebut. Karena teman-teman Bapak di fraksi Partai Golkar ketika demo 21 April mendukung hak angket dan menaruh tangan di Bapak,” kata Jofan.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Setelah dialog selesai, massa membubarkan diri secara tertib sembari menegaskan akan terus mengawal proses hak angket yang mereka dorong di DPRD Kalimantan Timur.

Menjelang akhir dialog, perwakilan massa meminta hasil pertemuan dituangkan dalam bentuk tanda tangan kesepakatan atau berita acara sebagai bentuk komitmen bersama. Namun permintaan tersebut ditolak pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Situasi itu membuat suasana pertemuan kembali memanas hingga akhirnya pihak Pemprov Kaltim meninggalkan ruangan. Massa kemudian kembali turun ke jalan dan melanjutkan orasi beberapa saat di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Sebelum membubarkan diri, massa aksi menegaskan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI