Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyita uang senilai Rp57,450 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT IMB Grup di Kabupaten Kutai Kartanegara. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT, yang sebelumnya juga telah menyetorkan uang sekitar Rp200 miliar, sehingga total uang yang berhasil diamankan penyidik hingga kini mencapai Rp271,450 miliar.
Menurut Gusti, uang sitaan tersebut nantinya akan dipergunakan secara spesifik sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran aset, sekaligus menggandeng lembaga pemerintah terkait untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara, di mana proses perhitungannya disebut sudah hampir rampung.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm21mei2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





