Apresiasi Produk Lokal, Basuki Minta Batik Mentawir Jadi Cinderamata Otorita

NUSANTARA – Kelurahan Mentawir kini dikenal bukan cuma soal kopi dan sirop mangrove saja. Ada produk lain lagi yang kini diciptakan. Yakni batik pewarna bahan alami dari buah mangrove. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi dan meminta jajarannya menjadikan batik Mentawir sebagai cendera mata dalam agenda-agenda jamuan tamu Otorita IKN.

Produk batik Mentawir tersebut diperkenalkan pula saat pada penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Kearifan Lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kemenko 3 Tower 1 pekan lalu.

Menariknya Basuki secara terang-terangan meminta jajarannya dalam agenda-agenda jamuan tamu Otorita IKN yang ada seremoni tukar menukar cendera mata, batik produksi Mentawir yang digunakan.

“Buat apa itu, e, angsul-angsul dari Otorita. Dari pada beli di tempat lain (kain batik), kita ambil dari Mentawir, ya Bu,” tutur Basuki.

Batik itu dikerjakan warga Mentawir yang tergabung dalam kelompok Bawe Regok Mentawir. Sebuah kebanggaan bagi kelompok atas apresiasi kepala Otorita IKN tersebut.

Sekretaris kelompok, Dewi, mengatakan dalam produksinya kain ecoprint bisa 6 sampai 10 kain sekali produksi.

“Kalau untuk shibori sekali produksi bisa 6 kain,” ucapnya, Sabtu (23/5/2026).

Sementara itu untuk produksi seperti kain batik, prosesnya memakan waktu panjang.

“Karena kami batik tulis dan pewarnaannya alami, jadi untuk satu kali (pembuatan) bisa satu mingguan,” tuturnya.

Terkait hasil yang diproduksi, sejauh ini telah mulai dipasarkan. Untuk per satu kain yang sudah terbatik, dibanderol dengan harga Rp300 ribu sampai Rp600 ribu.

Dalam acara penyerahan salinan Surat Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Nomor 84 Tahun 2026, tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir pada 13 Mei 2026 di Ruang Serbaguna Lantai SB, Gedung Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, syal shibori batik produksi Bawe Regok Mentawir itu dijadikan cendera mata untuk sejumlah tamu dan pejabat yang hadi dan menuai respons positif segenap insan yang hadir.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI