HARGA tiket pesawat domestik berpotensi kembali melambung. Pemerintah membuka peluang menaikkan tarif batas atas (TBA) penerbangan menyusul lonjakan harga avtur yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah.
Di tengah tekanan biaya operasional yang terus membesar, maskapai meminta ruang penyesuaian tarif agar industri penerbangan tetap bertahan. Namun di sisi lain, masyarakat menghadapi ancaman membengkaknya biaya mobilitas dan logistik nasional.
Sinyal kenaikan tarif itu disampaikan langsung Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi saat menghadiri rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Pemerintah, kata dia, tengah membahas formulasi penyesuaian tarif bersama maskapai dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Untuk jangka pendek ini kita memformulasikan fuel surcharge. Penyesuaiannya terhadap kenaikan avtur,” ujar Dudy.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah tidak lagi sekadar membuka opsi penyesuaian tarif, melainkan mulai mengakui tekanan besar yang sedang dihadapi industri penerbangan nasional.
Bahkan, ketika ditanya soal kemungkinan revisi TBA, Dudy tidak menampiknya.
“Oh iya, pasti. Bukan turun TBA-nya. Naik TBA-nya,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung memunculkan kekhawatiran publik. Sebab, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutama di kawasan kepulauan dan wilayah timur, transportasi udara bukan lagi layanan premium, melainkan kebutuhan dasar mobilitas.

Konflik Timur Tengah Menjadi Pemicu
Gelombang kenaikan harga tiket kali ini berakar dari lonjakan harga avtur yang dipicu instabilitas geopolitik global. Ketegangan berkepanjangan di Timur Tengah mendorong kenaikan harga minyak dunia yang kemudian merembet ke biaya bahan bakar penerbangan.
Bagi maskapai, avtur merupakan salah satu komponen biaya terbesar. Dalam struktur operasional penerbangan, biaya bahan bakar bisa menyerap 30 hingga 40 persen total pengeluaran.
Ketika harga avtur melonjak, ruang gerak maskapai otomatis menyempit.
Pemerintah lalu menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengizinkan maskapai mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tiket kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan, keputusan diambil setelah pemerintah mengevaluasi rata-rata harga avtur nasional yang per 1 Mei 2026 mencapai Rp29.116 per liter.
“Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas,” ujarnya.
Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rentang harga avtur. Jika harga avtur berada di kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari TBA.
Artinya, penumpang kini menghadapi dua lapis potensi kenaikan tarif sekaligus: penambahan fuel surcharge dan kemungkinan revisi tarif batas atas.
TBA Warisan 2019 Dinilai Tak Lagi Realistis
Persoalan berikutnya muncul pada regulasi tarif yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi industri saat ini.
Pemerintah masih menggunakan acuan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019. Ironisnya, aturan tersebut lahir justru dalam semangat menurunkan harga tiket pesawat.
Saat itu, pemerintah memangkas TBA sekitar 12 hingga 16 persen pada sejumlah rute domestik untuk meredam lonjakan tarif penerbangan. Namun situasi industri kini berubah drastis.
Pandemi Covid-19 sebelumnya telah mengguncang keuangan maskapai. Ketika industri mulai pulih, tekanan baru muncul dari pelemahan nilai tukar rupiah, mahalnya biaya perawatan pesawat, keterbatasan armada, hingga lonjakan harga bahan bakar.
Dalam skema TBA saat ini, maskapai full service seperti Garuda Indonesia dapat menjual tiket hingga 100 persen dari batas tarif. Sementara maskapai medium service seperti Batik Air hanya diperbolehkan sampai 90 persen. Adapun maskapai low cost carrier seperti Lion Air dan Citilink maksimal 85 persen dari TBA.
Masalahnya, ketika biaya operasional melonjak, ruang tarif yang tersedia dianggap tidak lagi mampu menutup beban maskapai.
Karena itu, industri penerbangan kini mendesak pemerintah agar formula tarif direvisi mengikuti realitas biaya terkini.
Kenaikan harga tiket diperkirakan paling terasa di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Kalimantan, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, hingga kawasan kepulauan terpencil. Di daerah-daerah tersebut, pesawat bukan sekadar moda alternatif, melainkan urat nadi konektivitas ekonomi.
Lonjakan tiket berpotensi menekan mobilitas pekerja, aktivitas perdagangan, distribusi barang, hingga sektor pariwisata. Biaya logistik juga dikhawatirkan ikut meningkat karena banyak distribusi barang bernilai tinggi masih mengandalkan jalur udara.
Bagi Kalimantan Timur misalnya, mahalnya tiket dapat berdampak langsung terhadap arus perjalanan pekerja migas, ASN, pelaku usaha, hingga masyarakat yang memiliki keterhubungan intensif dengan Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Kondisi itu berisiko menciptakan efek domino terhadap inflasi daerah. Apalagi komponen harga tiket pesawat saat ini tidak hanya terdiri atas tarif dasar. Penumpang juga menanggung pajak, iuran wajib asuransi, passenger service charge (PSC), hingga fuel surcharge yang besarannya dapat berubah mengikuti harga avtur.
Dengan tambahan surcharge hingga 50 persen, harga tiket pada sejumlah rute domestik diperkirakan dapat melonjak signifikan, terutama pada musim ramai penerbangan.
Pemerintah kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang tarif lebih longgar agar tetap mampu menjaga operasional dan kualitas layanan. Tanpa penyesuaian tarif, industri penerbangan nasional dikhawatirkan kembali mengalami tekanan keuangan serius.
Namun di sisi lain, kenaikan harga tiket berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap transportasi udara.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah karena penerbangan domestik selama ini memegang peran strategis dalam menjaga konektivitas nasional sebagai negara kepulauan.
Jika tarif terlalu tinggi, mobilitas masyarakat bisa terganggu. Tetapi bila tarif ditahan terlalu rendah sementara biaya operasional terus naik, maskapai berisiko memangkas frekuensi penerbangan, menurunkan kualitas layanan, bahkan mengurangi rute-rute yang dianggap tidak menguntungkan.
Karena itu, pembahasan revisi TBA diperkirakan akan menjadi tarik-menarik panjang antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan evaluasi terhadap fuel surcharge maupun kemungkinan penyesuaian TBA akan terus dilakukan secara berkala sesuai perkembangan harga avtur global dan kondisi industri penerbangan nasional. (MK)





