Pemkab Berau Mulai Tekan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Derawan Jadi Contoh Pengelolaan Sampah

BERAU — Upaya menjaga kelestarian kawasan wisata bahari di Kabupaten Berau mulai diperkuat melalui langkah konkret pengurangan sampah plastik.

Pulau Derawan kini resmi ditetapkan sebagai lokasi percontohan pengelolaan sampah berbasis Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Program tersebut bahkan mendapat perhatian internasional karena turut disaksikan perwakilan dari tiga negara tetangga saat peluncurannya.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan penunjukan Derawan sebagai pilot project harus menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat maupun wisatawan terhadap persoalan sampah, terutama plastik sekali pakai.

Ia menyebut kawasan pesisir dan pulau-pulau wisata di Berau memiliki ekosistem laut yang harus dijaga bersama agar tidak tercemar limbah.

“Plastik butuh waktu lama untuk terurai alami. Makanya pengurangan penggunaannya harus dimulai dari kebiasaan sehari-hari,” ujarnya.

Pemkab Berau, kata dia, mulai menggencarkan edukasi kepada wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi unggulan seperti Biduk-Biduk, Pulau Maratua, hingga kawasan pesisir lainnya agar membawa botol minum pribadi atau tumbler.

Langkah tersebut diperkuat dengan dukungan dari World Wide Fund for Nature yang turut membantu kampanye pengurangan sampah plastik di wilayah wisata Berau.

Lebih lanjut, Gamalis meminta pengelola hotel dan penginapan tidak lagi menyediakan air minum kemasan plastik sekali pakai di dalam kamar.

“Hotel-hotel sekarang sudah mulai menggunakan sistem refill. Ini yang ingin terus didorong agar penggunaan botol plastik bisa ditekan,” katanya.

Selain itu, Pemkab Berau tengah menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Bupati tentang pembatasan penggunaan wadah plastik sekali pakai.

“Ini kita harapkan jadi dasar penguatan kebijakan lingkungan sekaligus mendukung pariwisata kita,” sebutnya. (rm/adv/dez)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI